OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

- Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.
Aplikasi seperti Ticktokcash dan Vtube telah lebih dulu dinyatakan ilegal dan diblokir. Kali ini giliran aplikasi Snack Video mendapat vonis serupa.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.
Baca juga: Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).
Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
Sebelumnya, OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash.
Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi sebagai skema money game.
Di VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta
Sedangkan, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Empat hal yang harus diperhatikan calon pengguna aplikasi
Terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau calon pengguna agar memperhatikan empat hal.
Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus
dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.
Terkini Lainnya
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Ini Bukti Polisi Virtual Sudah Patroli Medsos di Indonesia
- Oppo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Ideal untuk 5G
- Subsidi Internet Kuota Belajar 2021 Akan Berubah, Hanya Ada Kuota Umum
- Sony Umumkan Headset VR Khusus Untuk PS5
- Sony Perkenalkan FX3, Kamera Mirrorless Ringkas untuk Kreator Konten