Respons Operator Seluler Pemenang Lelang Frekuensi 5G Setelah Dibatalkan Kominfo
- Operator seluler yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz, memberikan tanggapan mereka atas pencabutan keputusan hasil lelang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Sabtu (23/1/2021) lalu, Kemenkominfo mengumumkan menghentikan proses lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, frekuensi yang digadang-gadang akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G tahap awal.
Dengan pencabutan keputusan tersebut, seluruh operator seluler yang sebelumnya dinyatakan lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.
Baca juga: Menjembatani Kesenjangan Digital di Indonesia pada Era 5G
Atas keputusan tersebut, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan dari Kemenkominfo dan sepenuhnya akan mematuhi proses yang ditetapkan.
"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," jelas Setyanto.
Sementara itu, Presidet Director Smartfren, Merza Fachys mengatakan Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk proses selanjutnya.
"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza melalui pesan singkat yang diterima KompasTekno, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia
Hal senada dikatakan VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah yang juga masih menunggu informasi lanjutan dari Kominfo.
Kominfo juga telah mengembalikan dokumen berikut jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta lelang. Ketiga operator diketahui menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar.
Keputusan pencabutan hasil keputusan lelang ini menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, diambil sebagai bentuk langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.
"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Final M2 Mobile Legends, Bren Esports Boyong Rp 1,9 Miliar
- Italia Minta TikTok Blokir Pengguna Setelah Kematian Gadis 10 Tahun
- Samsung Tunjuk Bos Baru di Indonesia
- Menjembatani Kesenjangan Digital di Indonesia pada Era 5G
- LG Disebut Akan Jual Bisnis Smartphone ke Perusahaan Vietnam