Respons Operator Seluler Pemenang Lelang Frekuensi 5G Setelah Dibatalkan Kominfo

- Operator seluler yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz, memberikan tanggapan mereka atas pencabutan keputusan hasil lelang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Sabtu (23/1/2021) lalu, Kemenkominfo mengumumkan menghentikan proses lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, frekuensi yang digadang-gadang akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G tahap awal.
Dengan pencabutan keputusan tersebut, seluruh operator seluler yang sebelumnya dinyatakan lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.
Baca juga: Menjembatani Kesenjangan Digital di Indonesia pada Era 5G
Atas keputusan tersebut, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan dari Kemenkominfo dan sepenuhnya akan mematuhi proses yang ditetapkan.
"Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," jelas Setyanto.
Sementara itu, Presidet Director Smartfren, Merza Fachys mengatakan Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk proses selanjutnya.
"Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza melalui pesan singkat yang diterima KompasTekno, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia
Hal senada dikatakan VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah yang juga masih menunggu informasi lanjutan dari Kominfo.
Kominfo juga telah mengembalikan dokumen berikut jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta lelang. Ketiga operator diketahui menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar.
Keputusan pencabutan hasil keputusan lelang ini menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, diambil sebagai bentuk langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.
"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).
Terkini Lainnya
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- Final M2 Mobile Legends, Bren Esports Boyong Rp 1,9 Miliar
- Italia Minta TikTok Blokir Pengguna Setelah Kematian Gadis 10 Tahun
- Samsung Tunjuk Bos Baru di Indonesia
- Menjembatani Kesenjangan Digital di Indonesia pada Era 5G
- LG Disebut Akan Jual Bisnis Smartphone ke Perusahaan Vietnam