cpu-data.info

Bos Samsung Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

Pewaris sekaligus Wakil Presiden Samsung Electronics Lee Jae-yong saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan atas kasus suap.
Lihat Foto

- Belum genap tiga tahun setelah keluar dari penjara, ahli waris sekaligus Wakil Presiden Samsung Electronics harus kembali masuk bui karena terlibat kasus korupsi.

Lee Jae-yong atau yang dikenal pula dengan nama Jay Y.Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada Senin (18/1/2021) oleh Pengadilan Tinggi Seoul.

Lee didakwa melakukan suap kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dan kawan lamanya, Choi Soon-sil.

Suap dilakukan Lee untuk mendapat dukungan pemerintah demi memuluskan transisi kekuasaan perusahaan dari sang ayah Lee Kun-hee yang telah wafat pada Oktober 2020.

Sebelumnya, pada tahun 2017, Lee telah mendekam di penjara atas kasus suap sebesar 29,8 miliar won dan kabarnya menjanjikan jumlah yang lebih besar.

Saat itu, Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan 8,9 miliar won untuk pelatihan berkuda milik anak Choi dan donasi kepada yayasan yang dijalankan keluarga Choi.

Pada 2018, Lee dibebaskan setelah pengadilan menangguhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun berdasarkan jumlah suap yang direvisi menjadi hanya 3,6 miliar won.

Tahun 2019, pengadilan menemukan dugaan bahwa Lee menawarkan total 8,6 miliar won. Pengadilan pun kembali membuka kasus tersebut untuk dilakukan persidangan ulang, sebagaimana KompasTekno rangkum dari media Korea Selatan, Yonhap News.

Putusan pengadilan, pada hari Senin, membuat pendukung Lee dan para pemimpin perusahaan untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa peran Lee dibutuhkan untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga: Bos Samsung Lee Kun-hee Meninggal Dunia

Masuknya Lee ke penjara juga mengancam penundaan restrukturisasi kepemimpinan setelah Lee Kun-hee wafat. Hakim ketua, Jeong Jun-yeong, mengatakan bahwa Lee telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk menjadikan perusahaannya lebih transparan.

"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring berjalannya waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal kepatuhan dan etika mereka," jelas Jeong, dikutip dari NDTV.

Sementara itu, kuasa hukum Lee, Lee In-jae, menyayangkan keputusan pengadilan.

"Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang melanggar kebebasan dan hak millik perusahaan," kata In-jae.

Atas kasus yang sama, mantan Presiden Park dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dan bagi Choi Soon-sil selama 18 tahun. Lee yang datang di persidangan dengan jas hitam tidak memberikan komentar apa pun setelah keputusan dibacakan.

Pada Desember lalu, Lee mengatakan bahwa dirinya ingin membuat "Samsung yang baru". Tidak diketahui apakah pihak Lee akan mengajukan banding atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat