Ditolak, Gugatan RCTI dan iNews soal Siaran Langsung di Medsos
- Gugatan terkait pengawasan siaran live streaming di medsos yang dilayangkan oleh iNews TV dan RCTI pada pertengahan 2020 lalu, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan ini, tayangan siaran langsung melalui platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram dll, tidak tunduk pada UU Penyiaran.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (14/1/2021), seperti dihimpun oleh .
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
Menurut MK, pengawasan tayangan siaran langsung di platform media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU lain yang berkaitan dengan konten over the top (OTT).
"Misalnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi soal UU Penyiaran
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dinilai menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
Dalam gugatan tersebut, iNews TV dan RCTI meminta agar konten yang disiarkan melalui internet juga mendapat pengawasan dan diatur oleh UU Penyiaran.
Baca juga: Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal
Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, apabila siaran berbasis internet tersebut diatur dan tunduk terhadap UU Penyiaran, maka penyelenggara siaran berbasis internet (OTT), seperti Facebook, Instagram, dan YouTube harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran.
Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara terancam mendapatkan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terkini Lainnya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Sinyal Mahkamah Agung AS Enggan Selamatkan TikTok
- Oppo Reno 13 Siap Masuk Indonesia Hari Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
- Riset Cisco: Hanya 19 Persen Perusahaan di Indonesia Siap Adopsi AI
- Xiaomi Ungkap Tanggal Peluncuran Redmi Note 14 Series di Indonesia
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Smartphone Honor Magic 7 Pro Meluncur Global, Punya Fitur Pendeteksi Video "Deepfake"
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Apakah Menyetujui Cookie di Website Selalu Aman? Ini Penjelasannya
- Fungsi VPN untuk Mengakses Internet yang Perlu Diketahui
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Meluncur Hari Ini, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Poco M3 Meluncur di Indonesia 21 Januari?
- ShopeeFood Buka Lowongan Mitra Driver di Indonesia?
- Instagram KNKT Rilis Video Pemulihan Data "Black Box" Sriwijaya Air SJ182
- Bos VMWare Ditunjuk Sebagai CEO Baru Intel
- Samsung Galaxy A32 5G Resmi Meluncur, Ini Harganya