Ditolak, Gugatan RCTI dan iNews soal Siaran Langsung di Medsos

- Gugatan terkait pengawasan siaran live streaming di medsos yang dilayangkan oleh iNews TV dan RCTI pada pertengahan 2020 lalu, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan ini, tayangan siaran langsung melalui platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram dll, tidak tunduk pada UU Penyiaran.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (14/1/2021), seperti dihimpun oleh .
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
Menurut MK, pengawasan tayangan siaran langsung di platform media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU lain yang berkaitan dengan konten over the top (OTT).
"Misalnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi soal UU Penyiaran
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dinilai menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
Dalam gugatan tersebut, iNews TV dan RCTI meminta agar konten yang disiarkan melalui internet juga mendapat pengawasan dan diatur oleh UU Penyiaran.
Baca juga: Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal
Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, apabila siaran berbasis internet tersebut diatur dan tunduk terhadap UU Penyiaran, maka penyelenggara siaran berbasis internet (OTT), seperti Facebook, Instagram, dan YouTube harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran.
Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara terancam mendapatkan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terkini Lainnya
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M3 Meluncur di Indonesia 21 Januari?
- ShopeeFood Buka Lowongan Mitra Driver di Indonesia?
- Instagram KNKT Rilis Video Pemulihan Data "Black Box" Sriwijaya Air SJ182
- Bos VMWare Ditunjuk Sebagai CEO Baru Intel
- Samsung Galaxy A32 5G Resmi Meluncur, Ini Harganya