Ditolak, Gugatan RCTI dan iNews soal Siaran Langsung di Medsos
- Gugatan terkait pengawasan siaran live streaming di medsos yang dilayangkan oleh iNews TV dan RCTI pada pertengahan 2020 lalu, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan ini, tayangan siaran langsung melalui platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram dll, tidak tunduk pada UU Penyiaran.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (14/1/2021), seperti dihimpun oleh .
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
Menurut MK, pengawasan tayangan siaran langsung di platform media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU lain yang berkaitan dengan konten over the top (OTT).
"Misalnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi soal UU Penyiaran
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dinilai menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
Dalam gugatan tersebut, iNews TV dan RCTI meminta agar konten yang disiarkan melalui internet juga mendapat pengawasan dan diatur oleh UU Penyiaran.
Baca juga: Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal
Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, apabila siaran berbasis internet tersebut diatur dan tunduk terhadap UU Penyiaran, maka penyelenggara siaran berbasis internet (OTT), seperti Facebook, Instagram, dan YouTube harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran.
Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara terancam mendapatkan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terkini Lainnya
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Xiaomi Redmi A4 5G Meluncur, HP Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Poco M3 Meluncur di Indonesia 21 Januari?
- ShopeeFood Buka Lowongan Mitra Driver di Indonesia?
- Instagram KNKT Rilis Video Pemulihan Data "Black Box" Sriwijaya Air SJ182
- Bos VMWare Ditunjuk Sebagai CEO Baru Intel
- Samsung Galaxy A32 5G Resmi Meluncur, Ini Harganya