cpu-data.info

Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp

ilustrasi Facebook
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik hari ini, Senin (11/1/2021).

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, pemanggilan ini berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny mengatakan, saat ini Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data. Hal inilah yang akan dibahas Kominfo bersama Facebook dan WhatsApp dalam pertemuan hari ini.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Update: Ini Hasil Pertemuan Kominfo dengan Facebook dan WhatsApp Hari Ini

Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.

"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.

Ia juga berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini.

"Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," pungkas Johnny.

Baca juga: Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Berlaku Mulai 8 Februari 2021, Haruskah Pengguna Setuju?

Finalisasi RUU PDP sendiri sebelumnya mundur dari target semula yakni minggu kedua November 2020 lalu. Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, hal ini dikarenakan masih ada sejumlah substansi dalam RUU PDP yang harus didiskusikan.

RUU PDP menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.

Adapun tiga RUU lainnya adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat