Kominfo Minta WhatsApp Transparan soal Data Pengguna yang Dikumpulkan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik hari ini, Senin (11/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk soal kebijakan baru WhatsApp.
Baca juga: Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp
Belum lama ini, WhatsApp memang mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.
Salah satunya adalah kebijakan soal pemrosesan data pengguna dan pemberian hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan data-data tersebut.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini. Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut. Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
Baca juga: WhatsApp Ubah Kebijakan, Pengguna Harus Serahkan Data ke Facebook atau Hapus Akun
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Diminta patuh hukum perlindungan data pribadi
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Kominfo meminta WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Baca juga: Membandingkan Fitur dan Keamanan WhatsApp, Telegram, dan Signal
Kendati demikian, Johnny tidak merinci seperti apa maksud dari pendaftaran sistem elektronik tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apa sanksi untuk WhatsApp jika tidak memenuhi permintaan dari Kominfo.
"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.
Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna. WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.
Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan. Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
Baca juga: Ini Data Pengguna WhatsApp yang Diteruskan ke Facebook Mulai 8 Februari 2021
Kebijakan baru ini juga menyatakan bahwa WhatsApp akan tetap bisa melacak lokasi pengguna meskipun tidak mengaktifkan fitur lokasi/GPS di perangkat.
WhatsApp akan mengumpulkan alamat IP dan informasi lain seperti kode area dan nomor telepon untuk memperkirakan gambaran lokasi secara umum.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp
- Google, Apple, dan Amazon Hapus Aplikasi Pendukung Trump
- 10 Game Mobile Terpopuler 2020, Among Us Juara
- Deretan Media Sosial dan Layanan Online yang Memblokir Donald Trump
- Google Earth Bisa Tampilkan Rute 3D Sriwijaya Air SJ182, Begini Caranya