Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

- Platform e-commerce Grab Toko baru-baru ini menjadi buah bibir. Pasalnya, banyak konsumen yang mengaku telah ditipu oleh Grab Toko, lantaran barang yang mereka bayar tidak kunjung dikirim.
Grab Toko bisa dibilang merupakan pendatang baru di pasar e-commerce Indonesia. Mereka hadir dengan penawaran gadget dengan harga diskon yang sangat besar.
Asosiasi e-commerce Indonesia yang terhimpun dalam Indonesian E-Commerce Association (idEA), mengatakan bahwa Grab Toko bukanlah anggota asosiasi.
"GrabToko bukan member IdEA," kata ketua umum idEA, Bima Laga melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (7/1/2021).
"Tapi setiap e-commerce harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, juga sudah diatur di Permendag 50/2020 bahwa harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen," imbuhnya.
Bima juga mengatakan, sebagai asosiasi, idEA memberikan edukasi kepada anggotanya terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.
Menurut Bima, setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital.
Dari penelusuran KompasTekno, nama Grab Toko tidak muncul dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman #.
KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi izin Grab Toko, tetapi belum mendapat respons.
Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta
Dihubungi terpisah, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran, namun barang yang dibeli tidak diterima.
"Secara perdata dan menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, maka Grab Toko sebagai pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen," jelas Tulus.
Saat berita ini ditulis, laman grabtoko.com sudah tidak bisa diakses. Sebelumnya, pihak Grab Toko mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor. PT Grab Toko Indonesia, mengatakan telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.
Baca juga: Awas, Ada Penipuan Berkedok Akun Aduan Layanan Konsumen di Medsos
Terkini Lainnya
- Harimau Biru di Sphere Las Vegas, Karya Gemilang Ilustrator Indonesia
- Microsoft Tutup Skype, Pelanggan Ini Tuntut Uangnya Dikembalikan
- Awas Klik File di WhatsApp Desktop Bisa Kena Malware, Update Sekarang!
- Pasar PC Global Tumbuh 9 Persen Awal 2025, Ini Penyebabnya
- AMD Rilis Ryzen 8000 HX, Chip Murah untuk Laptop Gaming
- Trump Bebaskan Tarif untuk Smartphone, Laptop, dan Elektronik dari China
- Apple Kirim 600 Ton iPhone dari India ke AS
- LAN: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Karakteristik, serta Kelebihan dan Kekurangannya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Trafik Broadband Telkomsel Naik 12 Persen saat Idul Fitri 2025
- 3 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- Samsung Galaxy A26 5G: Harga dan Spesifikasi di Indonesia
- Google PHK Ratusan Karyawan, Tim Android dan Pixel Terdampak
- Harga iPhone 12, 12 Mini, 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max Second Terbaru
- Apa Itu e-SIM, Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?
- Pasar PC Global Tumbuh 9 Persen Awal 2025, Ini Penyebabnya
- Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko
- Smartfren Rilis Paket Unlimited Rp 22.000 Seminggu, "Full Speed" di Malam Hari
- Desain Dirombak, Facebook Sembunyikan Jumlah "Like" di Pages
- Facebook Umumkan Keadaan Darurat, Akun FB dan Instagram Trump Dikunci 24 Jam
- Ini Data Pengguna WhatsApp yang Diteruskan ke Facebook Mulai 8 Februari 2021