Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko
- Perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab berencana melakukan langkah hukum kepada PT Grab Toko Indonesia. Hal tersebut dilakukan terkait penggunaan nama "Grab" di platform e-commerce tersebut.
Nama Grab Toko belakangan ramai diberitakan lantaran banyak konsumen yang mengaku telah ditipun oleh perusahaan jual-beli barang tersebut. Para konsumen yang telah menyelesaikan transaksi pembayaran, tidak mendapatkan barang yang mereka beli dari Grab Toko.
"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," jelas Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (7/1/2021).
Penamaan yang mirip membuat beberapa orang mengira bahwa ada keterkaitan antara Grab dan Grab Toko. Dugaan ini dibantah oleh Grab.
"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko," tegas Dewi.
Dewi mengatakan bahwa merek Grab, terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, akun Instagram Grab Toko juga telah mengatakan bahwa mereka tidak ada hubungan apapun dengan Grab Indonesia.
"Sebelum pembuatan PT, tim lawyer kita sudah mengecek AHU (Administrasi Hukum Umum) dan nama Grab Toko bisa digunakan dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pun berbeda jauh," tulis akun Grab Toko di Instagram Story.
Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta
Dari penelusuran KompasTekno, nama Grab Toko tidak muncul dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman #. KompasTekno telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengonfirmasi izin Grab Toko tetapi belum mendapat respons.
Setelah banyak dikeluhkan konsumen, beredar tangkapan layar akun Instagram Grab Toko yang mengaku bahwa telah terjadi penggelapan uang konsumen oleh pihak investor.
PT Grab Toko Indonesia, mengklaim telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.
Baca juga: Mengenal Social Commerce, Fenomena Belanja lewat Media Sosial
Terkini Lainnya
- Ponsel ZTE Blade V70 Meluncur, Bawa Kamera 108 MP dan "Dynamic Island" ala iPhone
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Nvidia Rilis GPU H200 NVL, Gabungan Empat Chip AI H200 dalam Satu Modul
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- Muncul Tulisan Activate Windows Go To Setting, Apa yang Harus Dilakukan?
- Cara Pakai Rumus TRIM di Microsoft Excel dan Contoh Menggunakannya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Smartfren Rilis Paket Unlimited Rp 22.000 Seminggu, Kecepatan "Full Speed" Malam Hari
- Facebook Umumkan Keadaan Darurat, Akun FB dan Instagram Trump Dikunci 24 Jam
- Ini Data Pengguna WhatsApp yang Diteruskan ke Facebook Mulai 8 Februari 2021
- WhatsApp Beri Syarat Pemakaian Baru Hari Ini, Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?
- Twitter Tutup Sementara Akun Milik Presiden AS Donald Trump