Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Ponsel Ilegal PS Store, dari Penyelidikan hingga Vonis Bebas
- Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, kini dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.
Vonis bebas tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020).
Dalam putusannya, selain dibebaskan dari tuduhan, Putra Siregar juga tidak dikenai sanksi administratif berupa denda senilai maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006.
Selain itu, barang sitaan milik Putra Siregar berupa 190 ponsel bekas, rumah, dan uang tunai senilai Rp 500 juta juga dikembalikan.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS Store sejak tahun 2017. Namun, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai pada Juli 2020 ini. Bagaimana prosesnya?
Penyelidikan
Berawal dari laporan masyarakat, Bea Cukai mulai melakukan penyelidikan pada 2017 lalu.
Kala itu, pihak Bea Cukai menyelidiki toko PS Store yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Saat ditelusuri lebih lanjut, ponsel yang diduga ilegal tersebut juga ditemukan di toko PS Store yang berada di Depok dan Tangerang.
Baca juga: Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung
Kemudian pada 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap. Panjangnya proses hukum itu mengundang pertanyaan sejumlah pihak.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, mengatakan bahwa panjangnya proses hukum tersebut disebabkan Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun, tidak ditahan.
Pada Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir.
"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata Ricky.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan diantaranya yaitu 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Event "Galactus" Digelar di Fortnite Besok, Apa yang Akan Terjadi?
- Earphone TWS Samsung Galaxy Buds Pro Terdaftar di Kominfo
- Apple Didenda Rp 169 Miliar Gara-gara Klaim iPhone Tahan Air
- Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
- Konflik Politik dengan India Bikin Investor Teknologi China Pindah ke Indonesia