Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung
- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas dugaan penjualan ponsel ilegal.
Pihak Bea Cukai telah menyita 109 ponsel yang diduga ilegal beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta dari toko PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Istilah ponsel ilegal kerap kali digunakan untuk mendeskripsikan ponsel yang berasal dari impor gelap (black market/BM) atau dijual setelah melalui proses rekondisi (perbaikan tidak resmi).
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Menurut salah satu pengamat gadget, Herry S.W, ponsel rekondisi merupakan ponsel bekas yang telah diperbaiki sehingga memiliki tampilan dan performa layaknya ponsel baru.
Proses perbaikan ini dilakukan secara tidak resmi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tak jarang, oknum-oknum tersebut melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain, untuk memperbaiki ponsel rekondisi.
"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," kata Herry SW kepada KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Sementara ponsel BM (black market) adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.
Ponsel jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Ponsel BM juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store
Ponsel BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.
Meski memiliki nilai harga jual yang lebih terjangkau, ponsel-ponsel yang tergolong ilegal itu menurut Herry menyimpan bahaya yang dapat merugikan pengguna. Berikut adalah risiko jika membeli ponsel ilegal menurut Herry S.W.
1. Kena blokir IMEI
Karena tidak melalui jalur perizinan resmi pemerintah Indonesia, ponsel ilegal yang beredar tidak memiliki IMEI yang terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Dengan demikian, pengguna tidak dapat melakukan kegiatan seperti mengirim pesan, menggunakan panggilan telepon maupun terkoneksi ke jaringan internet.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Bocoran Harga Samsung Galaxy Note 20, Termurah Rp 15 Juta
- Pengguna Spotify Bisa Ajak 5 Orang Teman untuk Dengar Musik Bersama
- Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store
- Beredar, Bocoran Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Note 20 dan Note 20 Ultra
- Ini Bedanya Ponsel Rekondisi, Refurbished, dan Black Market