Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
- Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dua di antaranya adalah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kedua lembaga tersebut yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa peran, tugas, dan fungsi kerja kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kominfo.
Namun, Johnny belum dapat memastikan secara rinci direktorat atau divisi mana yang akan mengambil alih peran BRTI dan BPT ini. Menurut Johnny, hal tersebut akan diatur dalam regulasi peralihan.
"Itu nanti di aturan peralihan, nanti disesuaikan. Ada masa peralihan satu tahun, kita susun dulu," kata Johnny kepada KompasTekno, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Marak SMS Penawaran Operator, BRTI Didesak Bikin Regulasi
Sebagai informasi, BRTI menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha penyelenggara jaringan, serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
Sementara BPT bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Johnny juga mengatakan, pembubaran ini dilakukan agar proses tata kelola negara menjadi lebih sederhana karena lembaga negara menjadi lebih kecil.
"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," kata Johnny.
Baca juga: BRTI Minta Operator Seluler Siapkan Opsi untuk Tolak SMS Penawaran
BRTI dan BPT masuk dalam daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Terkini Lainnya
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Windows 10 Berhasil Diinstal di Komputer Mac M1
- Canon Akui Data Karyawan Diretas Hacker
- Modus Baru Pembobolan WhatsApp dan Langkah Antisipasinya
- Setelah 70 Tahun, Pameran Kamera Photokina Dihentikan