Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
- Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dua di antaranya adalah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kedua lembaga tersebut yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa peran, tugas, dan fungsi kerja kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kominfo.
Namun, Johnny belum dapat memastikan secara rinci direktorat atau divisi mana yang akan mengambil alih peran BRTI dan BPT ini. Menurut Johnny, hal tersebut akan diatur dalam regulasi peralihan.
"Itu nanti di aturan peralihan, nanti disesuaikan. Ada masa peralihan satu tahun, kita susun dulu," kata Johnny kepada KompasTekno, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Marak SMS Penawaran Operator, BRTI Didesak Bikin Regulasi
Sebagai informasi, BRTI menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha penyelenggara jaringan, serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
Sementara BPT bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Johnny juga mengatakan, pembubaran ini dilakukan agar proses tata kelola negara menjadi lebih sederhana karena lembaga negara menjadi lebih kecil.
"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," kata Johnny.
Baca juga: BRTI Minta Operator Seluler Siapkan Opsi untuk Tolak SMS Penawaran
BRTI dan BPT masuk dalam daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Terkini Lainnya
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- DJI Flip Meluncur, "Drone" Mungil Mirip Sepeda Lipat yang Mudah Diterbangkan
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Windows 10 Berhasil Diinstal di Komputer Mac M1
- Canon Akui Data Karyawan Diretas Hacker
- Modus Baru Pembobolan WhatsApp dan Langkah Antisipasinya
- Setelah 70 Tahun, Pameran Kamera Photokina Dihentikan