cpu-data.info

Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, salah satunya adalah BRTI
Lihat Foto

- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masuk dalam daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Keputusan pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

Dalam Perpres itu disebutkan ada sebanyak 10 lembaga yang dibubarkan guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, salah satunya adalah BRTI.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari , Minggu (29/11/2020).

BRTI sendiri menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Marak SMS Penawaran Operator, BRTI Didesak Bikin Regulasi

Fungsi kerja BRTI meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, hingga pengembangan infrastruktur penyiaran.

BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaiangan usaha penyelenggara jaringan, serta  penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi

Adapun semua fungsi dan pelaksanaan tugas dari sepuluh lembaga tersebut akan dikembalikan ke kementerian terkait.

Proses pengalihan akan memakan waktu paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan proses pengalihan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proses pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar

Selain itu, proses ini juga melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Selain BRTI, Presiden Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). BPT bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

BRTI dan BPT berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Editor: Kristian Erdianto

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat