Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masuk dalam daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Keputusan pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Dalam Perpres itu disebutkan ada sebanyak 10 lembaga yang dibubarkan guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, salah satunya adalah BRTI.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari , Minggu (29/11/2020).
BRTI sendiri menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: Marak SMS Penawaran Operator, BRTI Didesak Bikin Regulasi
Fungsi kerja BRTI meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, hingga pengembangan infrastruktur penyiaran.
BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaiangan usaha penyelenggara jaringan, serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi
Adapun semua fungsi dan pelaksanaan tugas dari sepuluh lembaga tersebut akan dikembalikan ke kementerian terkait.
Proses pengalihan akan memakan waktu paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan proses pengalihan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proses pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar
Selain itu, proses ini juga melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Selain BRTI, Presiden Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). BPT bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
BRTI dan BPT berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Editor: Kristian Erdianto
Terkini Lainnya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain
- Samsung Bikin Galaxy S25 Versi Tipis demi Saingi iPhone 17 Air?
- Mana Lebih Baik, Laptop Windows atau Chromebook? Begini Pertimbangannya
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Kenapa Fitur Find My Device Tidak Berfungsi? Begini Penjelasannya
- Hati-hati, Ini Dia Risiko Pakai Password Sama di Banyak Akun Media Sosial
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp jadi Kecil di iPhone dan HP Android
- Windows 10 Berhasil Diinstal di Komputer Mac M1
- Canon Akui Data Karyawan Diretas Hacker
- Modus Baru Pembobolan WhatsApp dan Langkah Antisipasinya
- Setelah 70 Tahun, Pameran Kamera Photokina Dihentikan
- Rekor Baru, Sony Jual 1,4 Juta Konsol PS5 dalam Seminggu