Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memperketat registrasi kartu SIM prabayar, terkait adanya praktik jual beli data pribadi yang terungkap belakangan.
BRTI juga akan mengambil beberapa langkah strategis untuk meminimalisasi praktik ini, seperti membuka saluran pengaduan publik lewat Twitter @aduanBRTI, serta bekerja sama dengan pihak berwenang lain.
Menurut Ketua BRTI, Ismail, jual beli data pribadi adalah tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk," ungkap Ismail lewat pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Awas, Missed Call Bisa Bikin WhatsApp Kemasukan Virus Pencuri Data
Ismail melanjutkan, untuk menindaklanjuti praktik ilegal ini, BRTI akan mendorong platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang diketahui melakukan praktik jual beli data pribadi.
Ismail pun menambahkan, sampai saat ini, pemerintah melalui Kominfo telah mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera disahkan. Saat ini menurut Ismail, RUU PDP tersebut tengah ditinjau oleh Sekretariat Negara (Setneg) untuk diserahkan ke DPR.
"Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR, guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, praktik jual beli data pribadi kembali terungkap. Harian Kompas yang melakukan investigasi menemukan bahwa data pribadi milik nasabah perbankan bisa dengan mudah didapatkan hanya dengan harga tertentu.
Baca juga: Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
Dikutip dari Harian Kompas, data itu dijual mulai Rp 300 hingga Rp 50.000 per data. Harga penjualan tergantung informasi di dalam data tersebut.
Bila data memuat informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua, tanpa dilengkapi kemampuan finansialnya, dijual Rp 300 per data.
Namun untuk data yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya, dihargai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per data.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia