Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan

- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sampah elektronik (e-waste) di DKI Jakarta mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram. Tumpukan sampah tersebut dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020 atau sekitar sembilan bulan.
Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang telah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilik. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.
Dalam mengelola limbah elektronik atau e-waste, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca juga: Limbah Elektronik Dunia Catat Rekor Tertinggi 53,6 Juta Ton
"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono kepada .
Puluhan ton limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Jakarta melalui layanan jemput e-waste.
Andono mengatakan ada puluhan dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte trans Jakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuh Andono.
Cara mengumpulkan limbah elektronik
Andono menjelaskan, warga DKI Jakarta bisa melakukan permohonan layanan secara online lewat situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau lewat media sosial Facebook Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.|
Baca juga: Ada Komponen Berbahan Limbah di iPhone XS, XS Max, dan XR
Layanan ini hanya ditujukan bagi warga DKI secara perorangan, bukan limbah elektronik milik instansi tertentu. Warga bisa mengajukan permohonan penjemputan limbah elektronik dengan mengisi form Gooogle berikut.
Penjemputan limbah elektronik mencakup lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- Vivo V20 SE Andalkan Pengisi Daya 33W dan Chipset Kencang
- Sistem Operasi Windows yang Kini Berusia 35 Tahun
- "Super Mario 3" Pecahkan Rekor Game Termahal di Dunia
- Persiapan 5G di Indonesia, Kominfo Lelang Frekuensi 2,3 Ghz
- Beli PS5 Malah Dikirimi Beras dan Makanan Kucing