Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sampah elektronik (e-waste) di DKI Jakarta mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram. Tumpukan sampah tersebut dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020 atau sekitar sembilan bulan.
Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang telah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilik. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.
Dalam mengelola limbah elektronik atau e-waste, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca juga: Limbah Elektronik Dunia Catat Rekor Tertinggi 53,6 Juta Ton
"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono kepada .
Puluhan ton limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Jakarta melalui layanan jemput e-waste.
Andono mengatakan ada puluhan dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte trans Jakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuh Andono.
Cara mengumpulkan limbah elektronik
Andono menjelaskan, warga DKI Jakarta bisa melakukan permohonan layanan secara online lewat situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau lewat media sosial Facebook Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.|
Baca juga: Ada Komponen Berbahan Limbah di iPhone XS, XS Max, dan XR
Layanan ini hanya ditujukan bagi warga DKI secara perorangan, bukan limbah elektronik milik instansi tertentu. Warga bisa mengajukan permohonan penjemputan limbah elektronik dengan mengisi form Gooogle berikut.
Penjemputan limbah elektronik mencakup lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Vivo V20 SE Andalkan Pengisi Daya 33W dan Chipset Kencang
- Sistem Operasi Windows yang Kini Berusia 35 Tahun
- "Super Mario 3" Pecahkan Rekor Game Termahal di Dunia
- Persiapan 5G di Indonesia, Kominfo Lelang Frekuensi 2,3 Ghz
- Beli PS5 Malah Dikirimi Beras dan Makanan Kucing