Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sampah elektronik (e-waste) di DKI Jakarta mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram. Tumpukan sampah tersebut dikumpulkan sejak Februari hingga Oktober 2020 atau sekitar sembilan bulan.
Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang telah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilik. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak bisa dibuang sembarangan.
Dalam mengelola limbah elektronik atau e-waste, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca juga: Limbah Elektronik Dunia Catat Rekor Tertinggi 53,6 Juta Ton
"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono kepada .
Puluhan ton limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Jakarta melalui layanan jemput e-waste.
Andono mengatakan ada puluhan dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte trans Jakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," imbuh Andono.
Cara mengumpulkan limbah elektronik
Andono menjelaskan, warga DKI Jakarta bisa melakukan permohonan layanan secara online lewat situs www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau lewat media sosial Facebook Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.|
Baca juga: Ada Komponen Berbahan Limbah di iPhone XS, XS Max, dan XR
Layanan ini hanya ditujukan bagi warga DKI secara perorangan, bukan limbah elektronik milik instansi tertentu. Warga bisa mengajukan permohonan penjemputan limbah elektronik dengan mengisi form Gooogle berikut.
Penjemputan limbah elektronik mencakup lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Vivo V20 SE Andalkan Pengisi Daya 33W dan Chipset Kencang
- Sistem Operasi Windows yang Kini Berusia 35 Tahun
- "Super Mario 3" Pecahkan Rekor Game Termahal di Dunia
- Persiapan 5G di Indonesia, Kominfo Lelang Frekuensi 2,3 Ghz
- Beli PS5 Malah Dikirimi Beras dan Makanan Kucing