Kominfo Siapkan Aturan Teknis "Spectrum Sharing" untuk Operator Seluler
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur tata cara berbagi spektrum telekomunikasi atau yang biasa disebut spectrum sharing untuk operator seluler.
Aturan tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, mengatakan ada dua PP yang disiapkan yang mencakup perizinan dan pembahasan teknis.
Adapun perizinan spectrum sharing akan diatur dalam PP Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut Ismail, PP NSPK tidak hanya berasal dari Kementerian Kominfo, melainkan semua kementerian.
Sementara regulasi teknis spectrum sharing akan dimuat dalam aturan lain yang merevisi secara terbatas PP nomor 52 dan 53 Tahun 2000.
Baca juga: Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Dorong Network Sharing dan 5G
Adapun PP nomor 52 adalah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sementara PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
"Masih dalam konsultasi publik draft PP-nya," kata Ismail lewat pesan singkat, Selasa (17/11/2020).
Ismail belum menyebut spektrum mana yang nantinya akan dapat digunakan apabila aturan ini rampung.
UU Cipta Kerja Pasal 71 sendiri merevisi ketentuan dalam Pasal 33 dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Cipta Kerja Pasal 71, merinci UU Telkomunikasi Pasal 33 menjadi 9 poin.
Pada poin 5 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. Kemudian pada poin 6 disebutkan bahwa spektrum sharing diperuntukan bagi penerapan teknologi baru.
Baca juga: Kominfo Kaji Spektrum 2,6 Ghz untuk Jaringan 5G
"(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan: a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya."
Terkini Lainnya
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Apple Bayar Denda Rp 1,6 Triliun setelah Sengaja Bikin iPhone Lemot
- Fitur Fleets Twitter Sudah Bisa Dicoba di Indonesia, Begini Caranya
- Pesawat Boeing B737 MAX Resmi Boleh Terbang Lagi
- Video: Menilik Desain dan Fitur Vivo V20 SE Edisi Aquamarine Green
- Apple Mulai Selipkan Iklan di iPhone dan iPad?