Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Dorong "Network Sharing" dan 5G
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing. Hal tersebut disampaikan Johnny di konferensi virtual yang digelar Selasa (6/10/2020) sore.
"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.
Baca juga: Operator Berbagi Jaringan, Apa Saja Hambatannya?
Sumber daya macam infrastuktur sendiri, menurut Johnny, sejatinya dibangun oleh masing-masing pelaku industri dan memakan biaya.
Namun, dengan adanya network sharing, industri telekomunikasi diklaim dapat berjalan dengan lebih efisien dan optimal, sehingga bisa bersaing dengan industri telekomunikasi global.
Menerapkan tarif batas atas dan bawah
Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.
Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.
"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.
Baca juga: Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan Network Sharing
Dengan adanya network sharing dan batas tarif tersebut, nantinya para penyelenggara telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, demi menghadirkan satu teknologi teranyar, salah satunya adalah 5G.
Menurut Johnny, teknologi 5G sendiri sejatinya membutuhkan pita frekuensi 100 MHz untuk memberikan layanan yang optimal, yang bisa diselesaikan dengan cara kerja sama antar penyelenggara telekomunikasi.
"Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan “true-5G”, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," imbuh Johnny.
Adapun dampak dari kerja sama ini, di samping membuat layanan 5G lebih optimal, juga diklaim mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di Industri 4.0, sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Terkini Lainnya
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Oppo Reno4 F Meluncur 12 Oktober di Indonesia, Ini Fitur Andalannya
- Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dianggap "Impostor", Apa Artinya?
- Harga iPhone 11 Turun di iBox, Eraspace, dan Digimap, Ini Daftarnya
- UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022
- Zeiss ZX1, Kamera dengan OS Android Dijual Rp 88 Juta