Operator Berbagi Jaringan, Apa Saja Hambatannya?
JAKARTA, - Operator telekomunikasi di Indonesia pada dasarnya sepakat bahwa dengan berbagi infrastruktur bisa menekan pengeluaran.
Kesepakatan tersebut setidaknya disampaikan oleh beberapa perwakilan perusahaan telekomunikasi, seperti Telkom, Indosat, dan XL di ajang Indo Telko Forum, Selasa (18/3/2014). "Kami terbuka saja dengan rencana infrastruktur sharing, tinggal dibicarakan saja," ujar Direktur Network IT & Solution Telkom, Rizkan Chandra.
Begitu juga dengan Indosat, Alexander Rusli sebagai CEO menyampaikan bahwa dengan berbagi infrastruktur, operator bisa menekan pengeluaran hingga 30 persen.
Selain bisa menghemat biaya, menurut Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, infrastruktur sharing juga bisa mempercepat proses roll out. "Praktik ini sudah lama dilakukan di beberapa negara, dan rutin, walau sebelumnya membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Hasnul.
Namun, usaha untuk menuju ke sana tidaklah mudah. Apa saja hambatannya?
Walau demikian, Hasnul mengatakan, proses untuk mencapai kesepakatan dalam berbagi infrastruktur ini bisa panjang dan saat ini menghadapi berbagai tantangan yang berasal baik dari pihak operator sendiri atau pemerintah selaku regulator.
Hasnul mengatakan, "Selama yang dilihat adalah perbedaannya, maka akan sulit mewujudkan infrastruktur sharing ini."
Tujuan bisnis masing-masing operator yang berbeda-beda dikatakan sebagai penghambat, di samping sikap operator yang masih enggan mencoba model bisnis yang baru.
Selain itu, operator-operator di Indonesia juga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda, ada yang sedang mengejar ekspansi layanan, sementara yang lain sudah memiliki jaringan luas dan tinggal mencari revenue.
Jaringan yang dimiliki oleh operator juga masih dianggap sebagai kunci pembeda utama antara satu operator dengan operator lain, sehingga masih ada yang enggan untuk berbagi infrastruktur.
Sementara dari sisi regulasi, Hasnul mengatakan pemerintah belum mengaturnya secara jelas. "Dengan menumpang infrastruktur milik operator lain ini, operator sudah dianggap membangun jaringan di tempat tersebut apa belum? Karena layanan tersebut juga membutuhkan lisensi pemerintah." terang Hasnul.
Selain itu, dengan menumpang infrastruktur lain, layanan tersebut secara teknis sudah hadir, namun secara regulasi, pemerintah belum mengaturnya, apakah diakui atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli mengatakan bahwa saat ini aturan-aturan dan regulasi tersebut sedang dibuat dan diharapkan tahun ini juga bisa selesai.
Terkini Lainnya
- Cara Buat Kartu Ucapan Ramadan 2025 untuk Hampers lewat Canva
- Databricks Ekspansi ke Indonesia: Buka Potensi AI dan Pengelolaan Data
- GPU Nvidia RTX 5070 Ti Mulai Dijual di Indonesia, Ini Harganya
- Oppo Rilis Case dan Wallet Edisi Timnas Indonesia untuk Reno 13 F 5G
- 5 Aplikasi Al Quran untuk Mengaji Selama Puasa Ramadhan 2025
- Akamai Rilis Laporan "Defender Guide 2025" untuk Mitigasi Ancaman Siber
- Layanan Indosat HiFi Dikeluhkan Gangguan, Ada yang Sampai 9 Hari
- Cara Melihat Password WiFi di Laptop Windows 11 dengan Mudah dan Praktis
- Tabel Spesifikasi Nubia V70 Design di Indonesia, Harga Rp 1 Jutaan
- Google Bawa Fitur ala Circle to Search ke iPhone
- Microsoft Umumkan Muse, AI untuk Bikin Visual Video Game
- Chatbot AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Perbedaan Spesifikasi iPhone 16 Vs iPhone 16e
- 5 Fitur Baru di DM Instagram, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
- Menerka Arti Huruf "E" di iPhone 16e