Kasus Kebocoran Data Marak Terjadi, Bisakah Konsumen Menuntut?
- Kasus kebocoran data pribadi di dunia maya kian marak terjadi. Kasus terakhir yang terungkap belum lama ini adalah bocornya data milik pengguna RedDoorz Indonesia.
Akhir September lalu, pihak RedDoorz menemukan akses tidak sah pada sistem mereka yang berisi data pribadi pengguna.
Kemudian baru-baru ini, ethical hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengungkap adanya 5,8 juta daya pengguna RedDoorz yang dijual seharga 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 28,2 juta rupiah.
Data itu dijual di situs raid forum yang bisa diakses secara terbuka. Situs yang sama juga pernah menjual 91 juta data pengguna Tokopedia pertengahan tahun 2020. Adapun data pengguna RedDoorz yang bcoor adalah nama, e-mail, password bcrypt, gender, hingga nomor ponsel.
5,8 juta data pengguna # saat ini dijual seharga $2000 USD atau sekitar 28 juta rupiah. Insiden ini telah dikonfirmasi oleh @RedDoorzID akhir September lalu.
Data yang bocor :
- Nama
— Teguh Aprianto (@secgron) November 8, 2020
- Password (Bcrypt)
- Nomor HP
- Jenis kelamin
- Foto profil pic.twitter.com/XfHMBXitYL
Kepada KompasTekno, pihak RedDoorz mengatakan bahwa data personal dan informasi finansial pengguna, seperti informasi kartu kredit atau password yang disamarkan tidak termasuk dalam data yang dibobol.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
Ini bukan kasus pertama di tahun ini. Selain Tokopedia, setidaknya ada empat kasus lain, di antaranya 2,3 juta data KPU, data 1,2 juta konsumen Bhinneka, 13 juta data pengguna Bukalapak, dan 2,9 juta data pengguna cermati.com.
Lantas, dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum rampung, bisakah pengguna menuntut platform penyedia layanan jika data pribadi mereka bocor?
Tidak bisa asal tuntut
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetaplah menjadi solusi utama.
Sebab di Indonesia, konsumen sulit untuk melakukan tuntutan hukum jika terjadi kebocoran data pribadi yang dikelola Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), seperti platform e-commmerce dan lain lain.
Paling maksimal adalah menuntut penghentian kegiatan PSTE seperti yang diatur dalam Permenkominfo No 20 tahun 2016.
"Adapun konsumen atau masyarakat dalam posisi sangat lemah untuk meminta pertanggungjawaban PSTE," kata Pratama.
Indonesia bukan sama sekali tidak memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Saat ini, aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan.
Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap sistemnya. Sementara pemerintah bertindak sebagai pengawas.
Baca juga: Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung November 2020
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Aplikasi iOS Bisa Berjalan di Komputer Mac Terbaru
- Inikah Alasan Apple Tinggalkan Chip Intel?
- Daftar Toko yang Buka Pre-order PS5 di Indonesia
- Berkat Chip ARM, Baterai Macbook Pro Terbaru Diklaim Tahan 20 Jam
- PS5 Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember, Ini Harganya