cpu-data.info

Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung November 2020

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

- Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan rampung pada minggu kedua bulan November.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI mengenai RUU PDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2020).

"Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020," ujar Abdul Kharis Almasyhari.

Agenda Raker tersebut adalah mendengarkan pendapat fraksi Komisi I DPR RI terhadap RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, kehadiran UU PDP sudah mendesak.

Baca juga: Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

Sebab, aksi serangan siber semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Selain itu, UU PDP juga berguna untuk mendukung pemrosesan data antar-negara, baik di tingkat global maupun di regional Asia Tenggara.

Menkominfo menambahkan bahwa undang-undang ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.

"Itu semua makin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI," jelas Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (1/8/2020).

Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Johnny juga mengatakan bahwa negara-negara sahabat mensyaratkan Indonesia memiliki perlindungan data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk keperluan pemrosesan data antar-negara.

Selain Menkominfo, Raker juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Menkominfo turut mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi Komisi I DPR RI dalam pembahasan RUU PDP.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Oktober 2020

"Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR-RI untuk membahas RUU PDP bersama-sama dengan pemerintah, dengan berbagai catatan yang telah disampaikan. Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi ini," kata Menkominfo.

Pembahasan RUU PDP cukup memakan waktu lama, bahkan sejak periode Menkominfo sebelumnya, yakni Rudiantara pada periode 2014-2019.

RUU ini kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.

Awal 2020, RUU PDP telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Kemudian pada 25 Februari 2020, Komisi I DPR RI melakukan raker bersama pemerintah dengan agenda Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP, sebagai langkah awal penetapan RUU ini.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat