cpu-data.info

Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

Ilustrasi kejahatan digital, data pribadi, peretasan, peretasan digital, hacker
Lihat Foto

- Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi". Sebab, sebagian besar dari mereka dipacu untuk menggunakan internet agar bisa beraktivitas secara jarak jauh.

Meski demikian, di balik kebutuhan internet yang semakin meningkat, ada bahaya yang bisa saja menguntit masyarakat, yaitu risiko akan keamanan data pribadi.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henru Subiakto, pun mengatakan bahwa kondisi seperti ini mengharuskan masyarakat memiliki sebuah pengetahuan digital akan segala risiko yang bisa saja terjadi di internet, biasanya disebut literasi digital.

Baca juga: Aliansi Perangkat Lunak BSA Buka Konsultasi Keamanan Siber Gratis

"Penggunaan internet (di masa pandemi) meningkat secara signifikan, namun infodemik juga ikut berkembang pesat, berikut risiko-risiko lain yang terkait dengan serangan siber," kata Henri dalam konferensi pers virtual bersama Aliansi Software Global (BSA), Selasa (25/8/2020).

"Karena serangan hacker ini (belakangan) cukup banyak, makanya persoalan mengenai keamanan data menjadi penting, begitu juga masalah literasi digital," imbuh Henri.

Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020)./Bill Clinten Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

Henri melanjutkan, apabila masyarakat tidak memiliki literasi digital yang cukup, maka mereka akan sangat mudah membagikan data kepada orang lain tanpa tahu risikonya, terlebih jika ada iming-iming hadiah menarik.

Tips melindungi data pribadi

Nah, agar terlindung dari beragam serangan siber, Henri menganjurkan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif agar tetap aman di internet.

Pertama, ganti kata sandi (password) beragam akun secara berkala. Pastikan juga password terdiri dari gabungan nomor, huruf kapital, dan lain sebagainya agar tidak mudah ditebak.

"Kalau password diketahui orang, maka peretas bisa masuk ke berbagai akun pribadi pengguna, salah satunya akun bank," jelas Henri.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Kedua, jangan membuka tautan (link) mencurigakan di dalam e-mail, SMS, atau kanal lain. Sebab, link tersebut bisa saja berupa tautan palsu berupa phising dan sebagainya.

Ketiga, gunakan perangkat lunak (software) yang legal, sehingga selalu ada pembaruan (update) untuk menambal celah keamanan (bug) yang mungkin saja muncul.

Software ilegal alias bajakan, tutur Henri, biasanya tidak akan mendapatkan update secara berkala. Hal seperti ini lantas bisa membuka celah keamanan bagi para peretas untuk melancarkan aksinya.

Keempat, hindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat. Sebab, tak jarang jaringan Wi-Fi di tempat umum tidak terjamin keamanannya.

Terakhir, pastikan pengguna tidak menunjukkan data pribadi, seperti e-mail, password, dan lain sebagainya, kepada orang lain. Dengan begitu, akun-akun pengguna akan tetap rahasia.

Terkait data pribadi, Henri sendiri mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi untuk melindungi data pribadi pengguna Indonesia.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Oktober 2020

Regulasi tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR dan terangkum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia berharap regulasi ini bisa rampung sebelum tahun 2020, sehingga data pribadi masyarakat bisa dilindungi dengan payung hukum yang jelas.

"Insya Allah tahun ini kalau bisa dikejar. Kalau selesai, maka Indonesia sudah memiliki hukum perlindungan terhadap data pribadi," pungkas Henri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat