Google Dituding Bayar Apple Rp 175 Triliun demi iPhone
- Departemen Kehakiman AS (DOJ) menggugat Google dengan tuduhan melakukan praktik monopoli.
Dalam dokumen pengajuan gugatan tersebut, DOJ menudung bahwa Google membayar Apple 8-12 miliar dollar AS (sekitar Rp 117-175 triliun, kurs rupiah saat berita ini ditulis), agar mesin pencarinya menjadi pilihan default di iPhone dan gadget Apple lainnya.
Sebab, menurut dokumen gugatan DOJ, perangkat-perangkat Apple merupakan salah satu pasar terbesar bagi Google. Disebutkan bahwa Google memperkirakan hampir setengah dari trafik mesin pencarinya berasal dari perangkat Apple.
Baca juga: Mantan CEO Google: Media Sosial Akan Banyak Dibatasi
Dokumen itu juga mengungkap CEO Google Sundar Pichai dan CEO Apple, Tim Cook merundingkan perihal bayaran terkait pada tahun 2018.
Profesor hukum Universitas Miami, John Newman yang juga mantan pengacara antitrust DOJ, mengatakan bahwa yang dilakukan Apple dan Google bukanlah persekongkolan biasa di mana dua pesaing setuju menaikkan harga demi keuntungan bersama.
"Ini lebih seperti satu pelaku monopoli bekerja sama dengan perusahaan lain untuk membagi hasil dari pendapatan monopoli," ujar Newman, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Ubergizmo, Senin (26/10/2020).
Dengan "mengamankan" mesin pencarinya di gadget Apple, dokumen gugatan DOJ mengklaim bahwa Google berhasil memperoleh "sumber pendapatan yang signifikan".
Pilihan mesin pencari di perangkat Apple sebenarnya bisa diubah, tak harus Google. Namun, menurut DOJ, hanya sedikit pengguna yang melakukan hal ini, sehingga Google praktis menjadi mesin pencari "eksklusif", menggeser rival-rivalnya.
Baca juga: Karyawan Google hingga Facebook Mengaku Lebih Lelah Kerja di Rumah
Perusahaan mesin pencari DuckDuckGo, misalnya, mengklaim bahwa akibat praktik Google dengan Apple tersebut, pihaknya hanya kebagian jatah trafik pencarian sebesar 2 persen.
Menurut CEO DuckDuckGo, kalau saja pengguna bisa memilih mesin pencarinya sebagai opsi default, maka perolehan search DuckDuckGo bisa meningkat hingga 20 persen.
Di sisi lain, dalam sebuah posting blog, kepala bagian kebijakan Google, Kent Walker, menampik tudingan dari Departemen Kehakiman AS. Menurut dia, tuntutan DOJ hanya akan membuat pengguna sulit mendapatkan hasil yang diinginkan dari pencarian di internet.
"Orang-orang memakai Google karena pilihan mereka sendiri, bukan karena dipaksa dan bukan karena mereka tak bisa menemukan alternatif lain," kata Walker.
Terkini Lainnya
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Fungsi Factory Reset di HP yang Perlu Diketahui
- Dibongkar, Kapasitas Baterai iPhone 12 Pun Terungkap
- Mantan CEO Google: Media Sosial Akan Banyak Dibatasi
- Jony Ive, Sang Perancang iPhone Bergabung dengan Airbnb
- Apa Itu Paket Combo Sakti Telkomsel?
- Pertumbuhan Pelanggan Netflix Dilaporkan Melambat