Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia Mulai Hari Ini
- Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), layanan video streaming on-demand Netflix resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak, Ini Kata Netflix
Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik kepada KompasTekno, Sabtu (1/8/2020).
Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.
"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," lanjutnya.
Daftar harga baru Netflix
Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Adapun harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut:
1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Berdasarkan pantauan KompasTekno pada pagi hari ini, situs Netflix Indonesia masih menampilkan daftar harga langganan lama yang belum diperbarui.
Tak hanya Netflix, pajak ini juga berlaku bagi produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri.
Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen
Dengan demikian, lewat penunjukkan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri atau dalam negeri dapat mulai memungut PPN tersebut
Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.
Update: Netflix telah memperbarui daftar harga langganan untuk wilayah Indonesia di situsnya. Selengkapnya dapat dilihat di tautan ini.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- BTS Telkomsel di Wilayah Terluar RI Di-upgrade dengan 4G
- Kalahkan Samsung, Huawei Kini Vendor Ponsel Nomor 1 Dunia
- CES 2021 Akan Digelar secara Virtual
- Arloji Pintar Oppo Watch Segera Masuk Indonesia
- Galaxy A51 dan A71 Versi Baru Dapat Fitur Kamera S20, Bisa Dipesan di Indonesia