Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia Mulai Hari Ini

- Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), layanan video streaming on-demand Netflix resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak, Ini Kata Netflix
Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik kepada KompasTekno, Sabtu (1/8/2020).
Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.
"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," lanjutnya.
Daftar harga baru Netflix
Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Adapun harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut:
1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Berdasarkan pantauan KompasTekno pada pagi hari ini, situs Netflix Indonesia masih menampilkan daftar harga langganan lama yang belum diperbarui.
Tak hanya Netflix, pajak ini juga berlaku bagi produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri.
Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen
Dengan demikian, lewat penunjukkan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri atau dalam negeri dapat mulai memungut PPN tersebut
Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.
Update: Netflix telah memperbarui daftar harga langganan untuk wilayah Indonesia di situsnya. Selengkapnya dapat dilihat di tautan ini.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- BTS Telkomsel di Wilayah Terluar RI Di-upgrade dengan 4G
- Kalahkan Samsung, Huawei Kini Vendor Ponsel Nomor 1 Dunia
- CES 2021 Akan Digelar secara Virtual
- Arloji Pintar Oppo Watch Segera Masuk Indonesia
- Galaxy A51 dan A71 Versi Baru Dapat Fitur Kamera S20, Bisa Dipesan di Indonesia