PSBB Jakarta, Penumpang GoCar dan GrabCar Maksimal 2 Orang
- Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).
Untuk mendukung peraturan tersebut, jumlah penumpang di layanan transportasi roda empat online yang bernaung di bawah GoJek dan Grab, yakni GoCar, GoBlueBird, dan GrabCar dibatasi maksimal hanya dua orang saja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan selama periode PSBB.
Di dalamnya terdapat aturan bahwa seluruh moda transportasi, termasuk udara, laut, kereta api, serta jalan raya, diizinkan beroperasi asalkan jumlah penumpangnya dibatasi, guna penerapan physical distancing.
Baca juga: Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Sementara layanan GrabCar XL dan GrabRent, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang.
Sementara Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita juga mengonfirmasi bahwa layanan GoCar dan GoBlueBird mulai membatasi penumpang maksimal dua orang, dalam periode PSBB.
"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," tutur Nila dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (10/4/2020).
"Transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," tambah Nila.
Baca juga: Manajemen Grab Sisihkan Gaji untuk Bantu Pengemudi
Meski demikian, aplikasi GoJek sendiri di aplikasinya masih mencantumkan keterangan bahwa GoCar dan GoBlueBird masih bisa ditumpangi oleh satu hingga empat orang.
Informasi tersebut akan ditemui setelah pengguna memasukkan titik jemput dan tempat yang ingin dituju, dalam aplikasi Gojek.
KompasTekno sudah menghubungi pihak GoJek, namun belum mendapatkan respons terkait keterangan jumlah penumpang ini.
Sedangkan untuk layanan transportasi roda dua online (GoRide dan GrabBike), yang notabene mengharuskan penumpangnya berboncengan dengan driver, sudah dihentikan untuk sementara waktu di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Pengguna Gojek dan Halodoc Bisa Cek Gejala Covid-19 via Aplikasi
Walhasil, layanan GoRide dan GrabBike tidak bisa ditemukan dan diakses oleh pengguna aplikasi GoJek di wilayah DKI Jakarta. Namun layanan selain transportasi roda dua, seperti pesan-antar makanan atau barang masih bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna di luar DKI, seperti Tangerang, berdasar pantauan KompasTekno, masih bisa mengakses layanan ojek roda dua tersebut.
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Ada Anomali, Satelit Nusantara Dua Gagal Mengorbit
- Samsung Rilis Galaxy A51 dan A71 Versi 5G
- TikTok Sumbang Rp 5 Triliun untuk Atasi Covid-19, Rp 100 Miliar untuk Indonesia
- Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
- PSBB DKI Jakarta, 5 Vendor Ponsel Gelar Layanan Beli dan Servis ke Rumah