Buntut Skandal Cambridge Analytica, Australia Tuntut Facebook Rp 7 Triliun
- Pemerintah Australia menuntut ganti rugi dari Facebook, terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.
Menurut pemerintah Austraia, Facebook telah membagikan sekitar 311.127 data pribadi pengguna kepada pengembang aplikasi bernama This is Your Digital Life, sejak Maret 2014 hingga Mei 2015 silam.
Sebuah keterangan menyatakan bahwa data pribadi pengguna didapatkan setelah 53 orang mengunduh aplikasi This is Your Digital Life pada ponsel mereka. Kemudian secara diam-diam, aplikasi tersebut menyedot data pribadi pengguna lain yang berteman di Facebook.
Baca juga: Skandal Pencurian Data Facebook Bikin Cambridge Analytica Bangkrut dan Ditutup
Data yang telah diperoleh itu kemudian secara sengaja dijual kepada Cambridge Analytica untuk kepentingan politik. Pihak Komisaris Informasi Australia menilai bahwa Facebook telah lalai dalam menjaga kerahasiaan data pribadi penggunanya.
Atas tuduhan itu, Facebook dinyatakan telah melanggar salah satu undang-undang privasi Australia tahun 1988.
"Kami menilai bahwa Facebook tidak memberikan hak kepada pengguna untuk mengontrol secara penuh informasi pribadi miliknya meski telah dibagikan ke pihak lain", ujar Australian Information Commissioner and Privacy Commissioner, Angelene Falk.
Apabila Facebook terbukti menyebarkan data pribadi pengguna secara sengaja maka pihaknya dapat dituntut uang sebesar 529 dollar AS atau setara dengan Rp 7,7 triliun.
Baca juga: Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica
Angka yang fantastis ini didapatkan dengan mengalikan denda pada setiap akun pengguna yang bocor (1,7 juta AS) dengan jumlah kasus yang mencapai 311,127 data.
Dirangkum KompasTekno dari Mashable, Sabtu (14/3/2020), negara selain Australia juga telah meminta ganti rugi dari Facebook, terkait skandal Cambridge Analytica.
Pada 2019, Facebook setuju membayar ganti rugi kepada pemerintah AS sebesar 5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 73 miliar. Kemudian pada 2018, Facebook membayar ganti rugi kepada pemerintah Inggris sebesar 500.000 Poundsterling (Rp 9 miliar).
Terkini Lainnya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Redmi Note 9 Pro dan Note 9 Pro Max
- Tampilan Google Play Store Kini Bisa Dibikin Gelap, Begini Caranya
- Xiaomi Redmi Note 9 Pro dan Redmi Note 9 Pro Max Resmi Meluncur
- YouTuber Masak Telur dan Rebus Air di Atas CPU Komputer
- AS Tunda Larangan Dagang Huawei hingga 15 Mei