Kominfo Akan Perketat Pengawasan Prosedur Ganti SIM Card
JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap operator seluler.
Pengawasan tersebut berkenaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggantian kartu SIM milik konsumen.
Hal ini berkaitan dengan kasus pembobolan rekening melalui nomor ponsel yang dialami wartawan senior Ilham Bintang beberapa waktu lalu.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa seharusnya kasus ini tidak akan pernah terjadi jika seandainya pihak operator menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Kami ingin semua operator meninjau kembali SOP agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Semuel.
Sampai saat ini, Semuel pun menilai bahwa SOP yang sudah ada, masih tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak operator.
Untuk menghindari celah tersebut, Semuel menilai, seharusnya pihak operator harus mengetahui beberapa identitas lain agar orang tak bertanggung jawab tidak memanfaatkan data pribadi tersebut.
Baca juga: Indosat Dukung Pemerintah Evaluasi Prosedur Ganti SIM Card
"Sebenarnya untuk mengantisipasi itu operator bisa memastikan, misalnya nomor telepon yang sering dihubungi, paket apa yang terakhir dipakai dan bayarnya pakai apa. Jadi tidak hanya satu identitas aja, banyak yang bisa dilihat," kata Semuel.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah SOP yang ada sudah benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak operator seluler.
“Kami cermati paramater-parameter apa yang sudah diberlakukan. Kalau ada celah, nanti kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan untuk seluruh operator atau tidak," imbuh Semuel saat ditemui di Kementerian Kominfo, Rabu (22/1/2020).
“Kita akan undang operator untuk lihat SOP nya bagaimana dan penerapan SOP yang harus diperhatikan” lanjutnya.
Selain itu, Semuel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.
Baca juga: Prosedur Ganti SIM Card Akan Dikaji Ulang
"Di era digital ini, data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati. Apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya.
Soal regulasi, Semuel mengatakan bahwa hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan sudah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Baca juga: Ilham Bintang Ceritakan Bagaimana Kartu SIM-nya Ditukar hingga Rekening Dibobol
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial