Kominfo Akan Perketat Pengawasan Prosedur Ganti SIM Card

JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap operator seluler.
Pengawasan tersebut berkenaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggantian kartu SIM milik konsumen.
Hal ini berkaitan dengan kasus pembobolan rekening melalui nomor ponsel yang dialami wartawan senior Ilham Bintang beberapa waktu lalu.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa seharusnya kasus ini tidak akan pernah terjadi jika seandainya pihak operator menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Kami ingin semua operator meninjau kembali SOP agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Semuel.
Sampai saat ini, Semuel pun menilai bahwa SOP yang sudah ada, masih tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak operator.
Untuk menghindari celah tersebut, Semuel menilai, seharusnya pihak operator harus mengetahui beberapa identitas lain agar orang tak bertanggung jawab tidak memanfaatkan data pribadi tersebut.
Baca juga: Indosat Dukung Pemerintah Evaluasi Prosedur Ganti SIM Card
"Sebenarnya untuk mengantisipasi itu operator bisa memastikan, misalnya nomor telepon yang sering dihubungi, paket apa yang terakhir dipakai dan bayarnya pakai apa. Jadi tidak hanya satu identitas aja, banyak yang bisa dilihat," kata Semuel.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah SOP yang ada sudah benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak operator seluler.
“Kami cermati paramater-parameter apa yang sudah diberlakukan. Kalau ada celah, nanti kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan untuk seluruh operator atau tidak," imbuh Semuel saat ditemui di Kementerian Kominfo, Rabu (22/1/2020).
“Kita akan undang operator untuk lihat SOP nya bagaimana dan penerapan SOP yang harus diperhatikan” lanjutnya.
Selain itu, Semuel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.
Baca juga: Prosedur Ganti SIM Card Akan Dikaji Ulang
"Di era digital ini, data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati. Apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya.
Soal regulasi, Semuel mengatakan bahwa hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan sudah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Baca juga: Ilham Bintang Ceritakan Bagaimana Kartu SIM-nya Ditukar hingga Rekening Dibobol
Terkini Lainnya
- Timnas Indonesia Dapat Lisensi dari Konami, Hadir Resmi di Game Sepak Bola eFootball
- Sejarah dan Perkembangan Bluetooth dari Masa ke Masa
- TWS Xiaomi Redmi Buds 7s Meluncur, Baterai Tahan 32 Jam
- Cara Masukkan Musik di Status WhatsApp via HP Android
- K-Popers Wajib Coba! Pasang 15 Hasil Video Fancam Konser Jadi Lock Screen di HP Samsung
- Cara Buat Twibbon Tema Ulang Tahun, Korporat, dan Perayaan Tertentu Pakai Canva
- Meta Sebar Akun Khusus Remaja ke Facebook dan Messenger
- Cara Mention Grok di X buat Tanya Berbagai Hal, Mudah
- Daftar Chatbot AI yang Kumpulkan Data Pribadi Paling Banyak
- Microsoft Setop Dukungan Windows 10 pada 14 Oktober 2025
- Perang Tarif dengan China, Trump "Pede" AS Bisa Produksi iPhone di Dalam Negeri
- Instagram Siapkan Fitur Konten Rahasia, Bisa Dibuka Hanya Pakai Kode
- Berkaca dari Tragedi BMW "Terbang" di Gresik, Ini Tips Berkendara Aman Saat Pakai Google Maps
- Moto G Stylus 2025 Resmi, Ponsel Android Menengah Berstandar Militer
- 5 Tragedi Kecelakaan di Indonesia Setelah Mengikuti Google Maps