cpu-data.info

Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif

Ilustrasi facebook.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika ketahuan masih memuat keberadaan konten negatif.

Menurut Semuel, sanksi tersebut akan dituangkan lewat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

Semuel mengatakan, lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial kini harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya. Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.

"Dulu pemerintah yang aktif, dengan mesin pencari lalu diblokir. Dengan adanya ini (PP 71/2019), nanti ada turunannya. Platform seperti Facebook, Twitter harus aktif mencari konten ilegal," kata Semuel.

Baca juga: Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica

Semuel menegaskan jika kemudian pihak pemerintah menemukan konten tersebut masih tersebar di platform, maka platform tersebut akan dikenai denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Kami akan cari (konten negatif), kalau kami temukan, di platform itu ada konten negatif, itu akan kami denda. Dendanya juga tidak macam-macam," kata Semuel dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Senin (4/11/2019).

"Jadi tidak perlu lagi saya minta yang namanya Facebook tutup ini itu," lanjutnya.

Semuel juga mengatakan denda tersebut akan dikenakan pada platform untuk setiap konten negatif (per postingan) yang ditemukan. Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir 2021 mendatang.

"Pelanggarannya itu per konten," pungkas Semuel.

Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Diminta Tutup Facebook

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat