Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica
- Skandal kebocoran data yang menimpa Facebook tahun lalu membuat jejaring sosial ini harus membayar denda sebesar 500.000 Poundsterling atau sekitar Rp 9 miliar. Facebook pun kini menyanggupi untuk membayar denda tersebut.
Pemerintah Inggris menilai Facebook lalai melindungi data penggunanya sehingga harus dikenai hukuman denda. Awalnya, Facebook sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut namun akhirnya bersedia untuk membayar denda.
Kendati demikian menurut Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO), meski membayar denda, Facebook menolak untuk mengaku bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.
James Dipple Johnstone, Wakil Komisaris ICO mengatakan bahwa perhatian utama ICO adalah perihal bocornya data warga negara Inggris dan berisiko terkena bahaya yang serius.
James mengatakan, bahwa perlindungan informasi pribadi merupakan hal yang sangat penting bukan hanya untuk individu.
Baca juga: Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica
Dikutip KompasTekno dari BBC, Jumat (1/11/2019), Harry Kinmonth, pengacara Facebook mengatakan bahwa jejaring sosial itu kini telah membuat sejulah perubahan aturan. Facebook kini membatasi informasi pengguna yang dapat diakses oleh pihak ketiga setelah skandal Cambridge Analytica itu terungkap.
"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan ICO untuk investigasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam penggunaan analisis data tersebut untuk tujuan politik," kata Harry.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2018 lalu, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna. Sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.
Data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pilpres AS 2016. Sejak skandal itu menyeruak, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.
Baca juga: Cambridge Analytica Disebut Curi Data 50 Juta Pengguna Facebook
Selain pemerintah Inggris, Facebook juga dikenai denda oleh FTC.
Pada Juli lalu Facebook dijatuhi denda 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun, karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.
Terkini Lainnya
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya