cpu-data.info

THR Ojol: Aturan, Program, Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya

Ilustrasi ojek online. THR ojol akan diberikan perusahaan angkutan online seperti Grab, Gojek, dan Maxim sebelum lebaran 2025 dengan program yang berbeda-beda.
Lihat Foto

- Presiden Prabowo Subianto pada Senin kemarin (10/3/2025) mengumumkan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam format Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Perusahaan atau platform dengan layanan angkutan diimbau agar memberikan THR atau BHR tersebut kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

Pemberian THR untuk ojol dan kurir online itu telah diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Beberapa platform layanan angkutan, seperti Grab, Gojek, dan Maxim,juga sudah membuat program untuk menyalurkan THR ojol.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan informasi seputar THR ojol, mulai dari aturan, program, jadwal, besaran, dan mekanisme penyalurannya.

Aturan THR ojol dan kurir online

Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

THR atau BHR ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojok dan kurir online. Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol, yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Program THR ojol dari perusahaan layanan angkutan online

Dari aturan tersebut, beberapa perusahaan atau platform layanan angkutan online, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, masing-masing telah mencanangkan program pemberian BHR atau THR untuk ojol.

Bonus Kinerja Khusus Grab

Grab menyambut baik inisiatif pemberian THR untuk ojol. Grab secara khusus menyelenggarakan program bernama Bonus Kinerja khusus sebagai media untuk menyalurkan THR ojol.

Mitra pengemudi Grab bakal mendapatkan THR ojol melalui program tersebut. Program Bonus Kinerja Khusus merupakan bentuk apresiasi Grab atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idul Fitri.

Tali Asih Hari Raya Gojek

Gojek menyelenggarakan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk menjalankan imbauan pemerintah guna BHR atau THR untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi atau kurir melalui pemberian THR.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa program Tali Asih Hari Raya merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk terus mendukung para mitra pengemudi.

BHR Maxim

Selain Grab dan Gojek, perusahaan layanan angkutan online Maxim juga turut menyambut inisiatif pemberian THR untuk mitra pengemudinya. Maxim memastikan akan memberikan BHR untuk ojol.

Untuk jadwal pencairan, besaran, dan mekanisme penyaluran THR ojol, tiap perusahaan tersebut memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Perusahaan-perusahaan tersebut kini juga masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyaluran BHR ojol.

Baca juga: Gojek Umumkan THR Ojol, Dibayar Tunai Sebelum Idul Fitri

Jadwal pencairan THR ojol

Jika mengacu pada aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, jadwal pencairan THR ojol adalah diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari
raya ldul Fitri 1446 H.

Maxim menargetkan penyaluran THR ojol akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025. Sementara itu, Gojek memastikan jika BHR ojol akan diterima mitra sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat