cpu-data.info

Google Dukung Komdigi Batasi Usia Anak Main Medsos

Pemerintah tengah merancang aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak guna melindungi mereka dari konten negatif di dunia digital.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi yang akan mengatur usia anak untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial (medsos). Hal itu bertujuan agar anak-anak bisa mengakses platform digital dengan lebih aman.

"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Regulasi ini pun mendapat dukungan dari perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google.

Baca juga: Komdigi Siapkan Aturan e-SIM, Terbit Dua Minggu Lagi

Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, mengatakan pihaknya akan memastikan keamanan platform bagi semua penggunanya di Indonesia, termasuk anak-anak.

"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak," kata Leslie, dikutip dari keterangan resmi Menkomdigi yang diterima KompasTekno, Selasa (11/2/2025).

Hal itu disampaikan Leslie dalam pertemuannya dengan Menkomdigi di Kantor Google di Paris, Perancis, Minggu (10/2/2025).

Baca juga: Komdigi Siapkan Spektrum Khusus untuk Internet Murah

Menurut Meutya, regulasi yang mengatur akses ke platform digital oleh anak-anak sangat diperlukan. Sebab, kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Childern (NCMEC), Indonesia berada di urutan keempat dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia pada tahun 2024.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa pemain judi online (judol) usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau sekitar 80.000 orang dari total pemain.

"Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia," ujar Meutya.

Baca juga: Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin

Platform digital akan diklasifikasi

Regulasi pembatasan usia anak untuk mengakses platform digital, nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Selain mengatur batas usia anak, regulasi ini juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, ada beberapa fitur di sejumlah platform digital yang dinilai berbahaya, misalnya fitur berbagi lokasi (share location) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.

Baca juga: Google Maps Resmi Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Ikuti Perintah Trump

"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya," kata Ai Maryati.

Rencananya, regulasi ini akan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat