cpu-data.info

5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran

Pelanggan menjajal iPhone 16 di Apple Store Jingan Shanghai, China.
Lihat Foto

- Smartphone iPhone 16 meluncur pada September 2024 lalu. Dalam waktu sebulan setelah peluncuran, ada 5.000-an iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia, menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan bahwa hingga Oktober 2024 lalu, tercatat ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Itu artinya iPhone 16 tersebut bukan barang ilegal.

"Sampai dengan Oktober (2024) itu ada 5.448 unit. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujarnya saat media briefing di kantor Bea Cukai di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik

Untuk diketahui, iPhone 16 hingga kini belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia, karena masih terganjal aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian.

Meski demikian, Umam mengatakan iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia selama bukan untuk diperdagangkan dan memenuhi aturan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang boleh membawa maksimal dua unit gadget dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sementara itu, di pintu masuk kedatangan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Bandara Kualanamu berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

Baca juga: Muncul Sertifikasi Baru untuk iPhone di Postel dan TKDN, iPhone 16?

"Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan dan pembatasan) sepanjang merupakan barang pribadi," ucapnya.

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chotibul Umam, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu M. Aflah Farobi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda, dan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu Esty Wiyandari saat media briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025)./ISNA RIFKA SRI RAHAYU Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chotibul Umam, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu M. Aflah Farobi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda, dan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu Esty Wiyandari saat media briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dia menambahkan, pada saat pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea dan Cukai akan mewawancarai penumpang untuk mengetahui apakah barang tersebut merupakan barang pribadi atau bukan.

Apabila saat wawancara diketahui iPhone 16 yang dibawa untuk diperdagangkan maka barang tersebut akan disita karena menjadi barang ilegal. Akan tetapi, jika iPhone 16 itu merupakan barang pribadi atau untuk digunakan sendiri, maka penumpang hanya perlu membayar bea masuk dan pajak.

"Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar 500 dollar AS. Jadi kalau iPhone 16 itu harganya Rp 20 juta, maka setelah dikurangi nilai 500 dollar AS atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12 jadi bayarnya 11 persen. Kemudian untuk PPh-nya apabila punya NPWP jadi 10 persen, kalau tidak punya NPWP 20 persen, sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh-nya 10 persen," jelasnya.

Apple sendiri telah berupaya mendekati pemerintah agar iPhone 16 bisa dijual di Tanah Air. Petinggi Apple, Nick Amman telah bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Investasi pada awal Januari 2025 ini

Intinya, Apple berniat berinvestasi senilai 1 milliar dollar AS atau sekitar Rp 16,16 triliun di Indonesia, untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Namun Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan investasi pabrik AirTag tidak dihitung sebagai TKDN, sebab AirTag bukan komponen perangkat iPhone.

Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat