Google Play Store Indonesia Tetap Kenakan PPN 12 Persen
- Meski pemerintah mengumumkan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, namun per awal Januari 2025 ini, sejumlah layanan digital tetap menerapkan PPN baru.
Salah satu layanan digital yang menerapkan PPN 12 adalah toko aplikasi untuk smartphone dengan sistem operasi (OS) Android, yaitu Google Play Store.
Pantauan KompasTekno, pada Kamis (2/1/2025) pagi ini, beberapa transaksi yang dilakukan di toko aplikasi Android tersebut sudah dikenakan biaya tambahan berupa PPN 12 persen.
Ketika kami mencoba berlangganan salah satu layanan video on-demand (VOD) lokal seharga Rp 139.000, misalnya, kami dikenakan biaya Rp 155.680. Angka ini didapatkan dari akumulasi Rp 139.000 ditambah dengan pajak 12 persen senilai Rp 16.680.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar
Pembelian mata uang premium di dalam game via Google Play Store juga dikenakan PPN 12 persen.
Pada saat membeli "Gold" sebesar 14.000 Gold di game Clash Royale, contohnya, kami dikenakan biaya Rp 1.790.880. Harga ini merupakan akumulasi Rp 1.599.000 (harga dasar) dan PPN 12 persen senilai Rp 191.880.
Pembelian layanan atau langganan berbayar lainnya, game, buku, aplikasi, dll di Google Play Store juga sudah dikenakan PPN 12 persen.
Salah satunya seperti game Hitman Go yang kini dibanderol Rp 98.560. Ini merupakan penjumlahan dari harga dasar game senilai Rp 88.000 dan PPN 12 persen senilai Rp 10.560.
KompasTekno sudah menghubungi pihak Google Indonesia terkait penerapan PPN 12 persen di toko aplikasi Google Play Store. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan respons seputar hal tersebut.
Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun
Sebelumnya, Google Play Store sendiri sudah menerapkan PPN 11 persen per 1 April 2024. Angka ini meningkat dari PPN 10 persen yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.
Menkeu: PPN seluruh Barang dan Jasa tetap 11 persen
Kenaikan PPN 12 persen untuk layanan digital ini bertolak belakang dengan pengumuman pemerintah.
Diwartakan sebelumnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.
Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sementara layanan digital tidak termasuk dalam kategori barang mewah.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Selasa (31/12/2024) lalu.
Terkini Lainnya
- Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen via PLN Mobile, Mudah dan Cepat
- Mobil Listrik Tesla Cybertruck Meledak, Kembang Api Diduga Jadi Penyebab
- Apa Itu Adware dan Cara Menghindarinya?
- Google Play Store Indonesia Tetap Kenakan PPN 12 Persen
- Bukti Kehadiran Smartphone Lipat Murah Samsung Makin Dekat
- Samsung Investasi Rp 2,9 Triliun untuk Perusahaan Robot Humanoid
- Perlahan, Paspor Fisik Akan Tergantikan oleh Smartphone
- Sejarah Singkat Simbol "@", Apa Artinya?
- WhatsApp Siapkan Fitur Mirip Reverse Image Search untuk Tangkal Hoaks
- Kenapa HP Tiba-tiba Mati Sendiri padahal Baterai Masih Ada? Ini 5 Penyebabnya
- Apakah Boleh Menyimpan HP di Saku? Begini Penjelasannya
- Robot Ini Belajar Operasi Bedah Pakai Video
- Apa Itu File Msgstore di WhatsApp dan Bolehkah Dihapus?
- Cara Hilangkan Notifikasi Mengganggu di HP Xiaomi
- Cara Hapus Cache Google Drive dengan Mudah agar Tidak Penuhi Memori
- Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen via PLN Mobile, Mudah dan Cepat
- Bukti Kehadiran Smartphone Lipat Murah Samsung Makin Dekat
- Samsung Investasi Rp 2,9 Triliun untuk Perusahaan Robot Humanoid
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar
- Mengapa CEO Google Cemas dengan Tahun 2025?