Google Dinyatakan Bersalah soal Gugatan Monopoli Mesin Pencari

- Google beberapa waktu lalu dituduh melakukan monopoli dan mempertahankan dominasi mesin pencarian (search engine) miliknya, yakni Google Search. Caranya dengan membayar Apple, Samsung, Mozilla, dan lainnya untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari secara default atau bawaan di perangkat masing-masing vendor.
Setelah proses sidang selama 10 minggu atau 2,5 bulan, Hakim Federal Amit Mehta dari Pengadilan Distrik Columbia menyatakan bahwa Google terbukti melakukan monopoli bisnis pencarian.
“Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama kesaksian dan bukti saksi, pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya," tulis Mehta dalam putusan setebal 277 halaman.
Baca juga: KPPU Mulai Sidang Google atas Dugaan Monopoli di Indonesia
Mehta mengatakan bahwa perjanjian perusahaan untuk menjadi mesin pencari default pada perangkat dan peramban web dapat merugikan persaingan, sehingga mempersulit para pesaing untuk menantang dominasi Google.
Selama lebih dari satu dekade, perjanjian tersebut dinyatakan "telah memberi Google akses ke skala yang tidak dapat ditandingi oleh para pesaingnya" kata Hakim Mehta.
Mehta mengatakan, dominasi Google di pasar pencarian adalah bukti monopolinya.
Namun, hakim juga memuji kualitas produk Google sebagai bagian penting dari dominasinya, dengan mengatakan dengan tegas bahwa "Google secara luas diakui sebagai (mesin pencari umum) terbaik yang tersedia di Amerika Serikat".
Presiden urusan global di Google, Kent Walker mengatakan perusahaan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh diizinkan untuk membuatnya tersedia dengan mudah,” kata Walker, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari APNews, Selasa (6/8/2024).
Bayar Apple, Samsung, dkk demi Google Search
Ini merupakan putusan dari gugatan yang dilayangkan oleh Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) AS dan sejumlah koalisi negara bagian AS pada 2020.
Empat tahun silan, Departemen Kehakiman dan negara bagian menggugat pada tahun 2020 atas dominasi Google dalam pencarian daring, yang menghasilkan laba miliaran dolar setiap tahunnya.
Menurut penggugat (DOJ), Google membuat kesepakatan bernilai miliaran dollar AS bersama pengembang browser dan pembuat ponsel, seperti Apple, Samsung, Mozilla, dan lainnya. Tujuannya untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari default di browser dan ponsel.
Departemen Kehakiman AS mengatakan, Google biasa membayar lebih dari 10 miliar dollar AS (setara Rp 153,7 triliun) per tahun untuk hak istimewa tersebut. Dengan begitu, Google bisa mengamankan aksesnya terhadap sejumlah besar data pengguna yang membantu mempertahankan dominasi dan cengkeramannya di pasar.
Baca juga: Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital
Sementara menurut hakin Mehta dalam putusannya, pada tahun 2021 saja, Google menghabiskan lebih dari 26 miliar dollar AS untuk mengunci perjanjian tersebut, kata Mehta dalam putusannya.
Dengan hak istimewa tersebut, Google dilaporkan menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar pencarian umum, jauh melampaui pesaing terdekatnya, Bing.
Terkini Lainnya
- Profil Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia
- Motorola Edge 60 Fushion Meluncur dengan Layar Curved
- Perbedaan Status “Memanggil” dan “Berdering“ di WhatsApp saat Telepon
- Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi, Mudah dan Praktis
- Saham Perusahaan-perusahaan Teknologi Rontok akibat Tarif Trump
- Sejarah E-sports di Dunia, Turnamen dan Game Pertama hingga Masuk Cabang Olahraga
- Kisah di Balik Kesuksesan Jeff Bezos, Penjual Burger yang Jadi Pendiri Amazon
- Kamera iPhone Ngeblur Saat Ambil Foto? Begini Cara Mengatasinya
- Snapdragon 8s Gen 4 Resmi, Lebih Ngebut walau Pakai CPU Lama
- Cara Beli Tiket Bioskop Online buat Nonton Film Bareng Keluarga Saat Lebaran 2025
- Ponsel Lipat Masa Depan Samsung Bisa Ditekuk Dua Arah?
- Fitur Baru Instagram Reels, Video Bisa Dikebut seperti TikTok
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE dan Tab S10 FE Plus Resmi, Pakai Exynos 1580
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Konsol Nintendo Switch 2 Diumumkan, Meluncur 5 Juni, Ini Harganya
- Ponsel Lipat "Clamshell" Huawei Nova Flip Meluncur, Pertama dari Seri Nova
- Infinix Note 40X 5G Meluncur, HP Android dengan Kamera "Boba" Mirip iPhone
- Kemenkominfo Batasi Transaksi Pulsa, tapi Ada Pengecualian
- Siap-siap, Tampilan Perdana Game Legendaris "Civilization VII" Dipamerkan di Gamescom 2024
- Apple Bayar Pengguna MacBook yang Pakai Keyboard Butterfly Bermasalah