cpu-data.info

Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi ESE 11DB/Postgres

Ilustrasi fitur 11DB Postgres.
Lihat Foto

- Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/Postgres di layanannya. Peluncuran layanan ini juga untuk menyongsong diberlakukannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kurang dari 4 bulan lagi (September 2024).

Fitur ESE 11DB/Postgres diklaim bisa memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan korporasi.

Fitur ESE 11DB/Postgres di layanan Equnix punya lima fungsi utama, yaitu perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, dukungan enkripsi AES-256 yang Quantum-proof.

Baca juga: Inovasi Enkripsi Diperlukan untuk Tanggulangi Kebocoran Data

Selain itu ada juga manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, serta enkripsi paling efisien menggunaan akselerasi hardware.

"Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest, dan sebagian In-use," ujarJulyanto Sutandang, CEO PT Equnix Business Solutions dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Sabtu (25/5/2024).

Keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai.

Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless, tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM.

Baca juga: 5 Faktor Penyebab Kebocoran Data Menurut Pengamat

"Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data, ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP," jelas Julyanto.

Ancaman serius

Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara. Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums.

Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi.

Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat