Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya
![Cara menghapus kontak di Telegram.](https://asset.kompas.com/crops/FRH30hvancSLc65TmfTQlsmDqOQ=/698x0:5498x3200/750x500/data/photo/2021/09/24/614d48ce9ee9b.jpg)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia. Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).
Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.
"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.
Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.
Baca juga: Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Online
Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.
Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.
"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.
Ancam denda platform digital Rp 500 juta dan cabut izin ISP
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).](https://asset.kompas.com/crops/_b9U8sEVcHz3ZtT8R-CdKlepx4g=/151x0:1120x646/750x500/data/photo/2024/05/24/665027247ed43.png)
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.
Menkominfo juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuhnya.
Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Terkini Lainnya
- Apakah AI Akan Mengancam Karier Kita?...
- Apakah AI Akan Mengancam Karier Kita?...
- Fitur Live Translate Samsung Kini Hadir...
- Diblokir, Kaspersky Akan Tutup Kantornya di...
- 4 Cara Blokir E-mail Spam di...
- Dulu Getol Melarang, Trump Kini Tegaskan...
- Biometrik, AI, dan Keamanan Siber (Bagian...
- Samsung Message Tak Lagi Hadir di...
- Bocoran iPhone Lipat Pertama Apple, Model Flip Rilis 2026?
- Rekomendasi Game Rp 50.000-an di PlayStation Summer Sale 2024
- WhatsApp Siapkan Fitur Mirip Apple AirDrop untuk Pengguna iPhone
- Adata Rilis Legend 970 Pro, SSD PCIe 5.0 dengan Kipas Terintegrasi
- Smartwatch Samsung Galaxy Watch 7 Resmi di Indonesia, Harga Rp 4 Jutaan
- TWS Samsung Galaxy Buds 3 dan Buds 3 Pro Resmi di Indonesia, Punya Desain Baru dan Fitur AI
- Resmi di Indonesia, Ini Harga Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6
- HP Lipat Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 Resmi Rilis di Indonesia
- 4 Tips biar Chat WhatsApp Tidak Tenggelam dengan Obrolan Lainnya
- WhatsApp Siapkan Fitur Terjemahan Chat tanpa Aplikasi Lain
- 3 Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah biar Chat Tak Diintip Orang Lain
- Berapa VRAM yang Diperlukan untuk Main Game PC di 2024?
- Pendiri Perusahaan Kakao Corp Ditangkap, Diduga Terlibat Manipulasi Saham
- Membuka Kotak Kemasan Oppo Reno 12, Kini Ada Label "AI Phone"
- Mark Zuckerberg Ajak Industri Pakai AI Open-Source, Ini Alasannya
- Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Online
- UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian II-Habis)
- UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian I)
- Oppo Reno 12 dan Reno 12 Pro Dirilis, Punya Desain Lebih Tipis dan Ringan
- Harddisk Portabel dengan Kapasitas Terbesar di Dunia Rilis di Indonesia