cpu-data.info

Ramai soal iPhone Terdaftar di Kemendikbud, Begini Penjelasannya

Ilustrasi iPhone 15 Pro Max.
Lihat Foto

- Pengguna di media sosial ramai membicarakan mengenai iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Salah satu keramaian ini dapat dilihat dari salah satu utas twit dari platform X/Twitter dengan handle @tanyarlfes. Pada utas tersebut, pengirim mengirim tangkapan layar dari iklan seseorang yang menjual iPhone di marketplace Facebook.

Keramaian ini memunculkan berbagai reaksi pengguna twit lain mengomentari postingan iPhone yang terdaftar di Kemendikbud tersebut. Bagi Anda yang penasaran utas keramaian iPhone yang terdaftar di Kemendikbud dapat dicek pada tautan berikut ini. 

Lantas apakah terdapat IMEI iPhone yang terdaftar di Kemendikbud? Jawabannya adalah tidak ada. Bagaimana penjelasan detailnya? Mari simak uraian di bawah ini.

Baca juga: iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

Tiga pihak berwenang dalam pendaftaran IMEI iPhone

Pemerintah sendiri telah memberlakukan peraturan mengenai pendaftaran IMEI pada perangkat HP, komputer, dan tablet (HKT), termasuk iPhone melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2020 lalu.

Peraturan ini memuat bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, IMEI HKT, termasuk iPhone, wajib terdaftar di database pemerintah. Apabila IMEI tidak terdaftar maka pengguna mengalami pembatasan akses jaringan selulernya, atau diblokir. Sinyal operator seluler pelanggan bakal tidak muncul dalam tampilan layar utama iPhone.

Adapun aturan ini ditujukan untuk menekan peredaran iPhone dan perangkat telekomunikasi lain yang beredar secara ilegal dengan tidak membayar pajak.

Pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan untuk pendaftaran IMEI hanya pada tiga pihak, yaitu operator seluler, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Tidak ada IMEI yang terdaftar di Kemendikbud

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa Kemendikbud tidak memiliki kewenangan dalam pendaftaran IMEI iPhone serta perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia. Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa hanya terdapat tiga pihak yang berwenang dalam pendaftaran IMEI, yaitu operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai.

iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemenperin inilah yang secara resmi dapat diperdagangkan di Indonesia melalui distributor resmi, seperti iBox atau Digimap.

Bagi Anda yang penasaran apakah iPhone telah terdaftar di Kemenperin atau tidak, bisa mengeceknya secara mandiri di laman resmi #. 

Dilansir dari laman Bea Cukai, registrasi IMEI iPhone juga bisa dilakukan pengguna baru hingga luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia. Anda bisa mengecek IMEI iPhone yang terdaftar di Bea Cukai lewat situs #. 

Sedangkan untuk Warga Negara Asing yang hendak tinggal di Indonesi dalam kurun waktu 90 hari, bisa mendaftarkan IMEI iPhone lewat gerai layanan operator seluler yang digunakan.

Sehingga dapat disimpulkan, tidak ada penjelasan mengenai mekanisme IMEI terdaftar di Kemendikbud.

Baca juga: Pengguna iPhone yang Update iOS 17.5 Kaget, Foto yang Lama Dihapus Muncul Lagi

Bagi Anda yang sedang ingin membeli iPhone bekas dan tetap nyaman serta aman terutama pada IMEI yang terdaftar, maka dapat memahami tips-tips pada artikel “12 Tips Beli iPhone Bekas buat HP Baru Lebaran, Penting Diperhatikan biar Aman”. Semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link #.  Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat