2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

- Pengguna kiranya penting mengetahui cara cek kelayakan bus untuk melakukan perjalanan. Cara cek bus layak jalan atau tidak bakal berguna untuk memastikan keselamatan pengguna atau orang terdekat yang hendak menaiki kendaraan tersebut.
Perlu diketahui, tiap angkutan umum, termasuk bus, memiliki serangkaian izin dan proses yang dapat memastikan keamanannya untuk melaju di jalan. Untuk memastikan keselamatan, pengguna bisa memeriksa kelayakan jalan dari bus itu.
Baca juga: Posisi Bus Transjakarta Kini Bisa Dilacak secara Real-Time di Google Maps
Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus untuk jalan? Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini mengenai cara cek kelaikan bus untuk jalan dengan mudah dan praktis.
Cara cek bus layak jalan atau tidak
Cara cek bus layak jalan atau tidak itu pada dasarnya cukup mudah. Pengguna bisa memeriksa informasi kelayakan bus secara online. Setidaknya, terdapat dua cara cek kelayakan bus secara online.
Pertama, pengguna bisa mengakses website SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda). Kemudian, pengguna juga bisa cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat. Keduanya merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kementerian Perhubungan.
Adapun penjelasan yang lebih detail mengenai masing-masing cara cek kelayakan bus secara online, baik melalui website SPIONAM maupun aplikasi Mitra Darat, adalah sebagai berikut.
1. Cara cek kelayakan bus via website SPIONAM
- Buka website SPIONAM ini #.
- Kemudian, klik menu “Cek Kendaraan”.
- Setelah itu, pada kolom yang tersedia, silakan masukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi.
- Selanjutnya, website akan menampilkan beberapa informasi mengenai bus itu, seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.

Baca juga: Cisco Bangun Pusat Data Security Cloud di Indonesia
2. Cara cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat
- Unduh aplikasi Mitra Darat via App Store (untuk iPhone) atau Google Play Store (untuk HP Android).
- Setelah memilikinya, silakan buka aplikasi Mitra Darat di HP dan pastikan telah login akun. Login bisa menggunakan akun Google (akun Gmail).
- Setelah itu, pengguna bisa klik opsi “Cek Izin Sekarang” yang terdapat pada kolom “Pengecekan Perizinan Angkutan”.
- Selanjutnya, pengguna bisa mencari perusahaan bus dari bus yang hendak ditumpangi di kolom “Data Perusahaan Angkutan”.
- Di kolom “Data Perusahaan Angkutan”, aplikasi bakal menampilkan beberapa informasi, seperti nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha, serta izin operasi dan masa berlakunya.
- Selain itu, pengguna juga bisa memastikan kelaikan bus di kolom “Data Laik” dengan memasukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi.
- Di kolom “Data Laik”, aplikasi bakal menampilkan beberapa informasi, seperti seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.

Cukup mudah bukan cara cek kelayakan bus secara online? Dengan dua cara di atas, pengguna bisa memastikan bus yang hendak ditumpangi sendiri atau dinaiki sanak saudara sudah layak jalan atau belum.
Jika data bus tidak muncul setelah dicek, pengguna perlu waspada. Data bus yang tidak muncul di SPIONAM dan Mitra Darat bisa disebabkan karena bus belum memiliki surat izin operasi atau belum terdaftar.
Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan CEO Microsoft Satya Nadella, Ungkap Manfaat AI di Indonesia
Kemudian, jika masa uji berkala bus yang hendak ditumpangi telah habis, pengguna juga perlu waspada. Pasalnya, uji berkala dari Dinas Perhubungan penting untuk memastikan apakah kendaraan secara teknis layak digunakan di jalan raya.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek kelaikan bus sebelum melakukan perjalan untuk memastikan keselamatan, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link #. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Terkini Lainnya
- 508 Daftar Pinjol Ilegal yang Tak Berizin OJK dan Cara Melaporkannya
- Cara Setting WhatsApp sebagai Aplikasi Pesan Default di iPhone
- Bocor, Seperti Ini Tampang Nyata iPhone 17
- Arti “Aging Like a Fine Wine”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Medsos
- Bukti Bos Meta Mark Zuckerberg Ketar-ketir Lawan TikTok
- Threads Instagram Dirombak Besar-besaran, Domain Baru dan Fitur Mirip Twitter
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada Laga Tiga Besar Evos vs Bigetron
- Intel Umumkan Rencana PHK Karyawan, Efisiensi Besar-besaran
- Cara Buat Foto Profil WhatsApp Dilihat Kontak Tertentu Saja
- Laptop Infinix XBook B15 Rilis di Indonesia dengan Ryzen 5 dan 7, Harga mulai Rp 5 Jutaan
- Link dan Cara Cek NISN serta Status Penerima PIP Kemendikbud 2025
- Berapa Jumlah Video di YouTube sejak 20 Tahun Lalu hingga Sekarang?
- Adobe Rilis Firefly Image Model 4 dan 4 Ultra, AI Pembuat Gambar yang Lebih Realistis
- HP Lipat Motorola Razr Ultra 2025 Resmi, Bawa Material Kulit dan Kayu
- Xiaomi Redmi Turbo 4 Pro Rilis dengan Snapdragon 8s Gen 4
- Google Kenalkan Veo, AI untuk Bikin Video dari Teks Pesaing Sora
- Posisi Bus Transjakarta Kini Bisa Dilacak secara Real-Time di Google Maps
- Menjajal Sennheiser Momentum True Wireless 4, TWS Premium Rp 5 Juta
- Blackview Hero 10, HP Lipat Mirip Samsung Z Flip dan Punya Dynamic Island ala iPhone
- TIket Playoffs MPL S13 Sudah Bisa Dibeli, Harga mulai Rp 90.000