Pemerintah Akan Bahas UU AI setelah DPR yang Baru Dilantik
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan undang-undang (UU) yang mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia dalam waktu dekat.
"Regulasi AI (yang disiapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," kata Budi.
Saat ditanya kapan akan mulai digarap, Budi mengatakan bahwa perumusan UU tentang AI ini masih perlu dibahas bersama legislatif atau DPR RI. Kemudian dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, perumusan UU AI itu bakal tertunda, mengingat masa bakti DPR RI periode 2019–2024 yang sudah tak lama lagi.
Pasalnya, Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru hingga anggota DPR yang baru pada pertengahan Februari 2024.
Baca juga: Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI
"Ini kan mau Pemilu ya. Karena sejak Pemilu, DPR demisioner . Kalau tidak ada masa persidangan-persidangan, bagaimana mau bicara membuat undang-undang. Tunggu lah proses pembentukan legislatifnya (DPR yang baru) terbentuk dulu," kata Budi.
Demisioner sendiri mengacu pada keadaan tanpa kekuasaan. Misalnya, anggota DPR 2019-2024 yang habis masa jabatannya, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya anggota legislatif yang baru.
Di sisi lain, UU AI ini tidak akan bisa disahkan secara instan, karena harus melewati proses yang panjang. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa Kominfo tetap mempersiapkan poin-poin yang akan dimasukkan dalam regulasi.
Surat edaran Menkominfo soal AI
Baca juga: Saat AI Memberi Nasihat Sesat, Regulasi Kian Mendesak
Menurut Budi, surat edaran ini merupakan jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif yang mengatur khusus AI.
Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya berisi soal nilai etika AI. Mulai dari aspek inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.
"Misalnya, ada video yang memakai wajah seseorang yang diproduksi dengan generative AI. Maka itu harus disebut bahwa video itu adalah produk dari generative AI," kata Nezar saat hadir di konferensi pers yang sama.
Surat edaran ini juga memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Misalnya, pelaku usaha memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial. Kemudian, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Isi surat edaran Kominfo soal AI ini bisa dibaca lewat artikel "Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI".
Surat edaran tersebut memang tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Budi berharap, pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman.
Di samping itu, Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya tunduh pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," kata Budi.
Terkini Lainnya
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI
- Moonton Tunda Rilis Hero Cici di Mobile Legends, Ini Penyebabnya
- Remaja 18 Tahun Pembocor Video Game GTA 6 Dihukum Kurungan Rumah Sakit
- Steam Gelar Winter Sale 2023, Game PC Dijual Mulai Rp 7.000
- Lava Storm 5G Resmi, Punya Bodi "Flat" dan Kamera 50 MP