Aturan Turunan UU PDP Sudah Finalisasi, Terbit Desember 2023
JAKARTA, - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan rampung dan terbit bulan depan.
Dalam aturan turunan ini, pemerintah akan mengatur lembaga-lembaga dan pihak yang akan memastikan pelaksanaan dan menegakkan hukum yang ada di dalam UU PDP.
Setelah aturan turunan tersebut terbit, maka UU PDP baru bisa menjadi produk hukum seutuhnya pada tahun 2024 mendatang.
"Peraturan pemerintah (aturan turunan) UU PDP sudah dalam tahap finalisasi, dan mudah-mudahan aturan turunan ini akan terbit pada Desember 2023 mendatang," ujar Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023) lalu.
Sebelumnya, UU PDP sendiri sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 lalu.
Meski sudah disahkan, UU PDP dinilai membutuhkan masa transisi lantaran memerlukan aturan turunan. Nezar tak mengumbar secara rinci tanggal aturan turunan UU PDP ini akan terbit.
Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
Aturan turunan UU PDP ini akan terbit di bulan yang sama dengan penerbitan pedoman etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Nantinya, Surat Edaran terkait hal tersebut akan diterbitkan pada Desember 2023.
"Surat Edaran (SE) ini mudah-mudahan bisa kami terbitkan awal Desember 2023. SE ini bisa kami bilang penting karena akan menjadi pelengkap dari UU ITE dan UU PDP yang sudah kami punya saat ini. Dengan SE, kami harap cukup untuk mengantisipasi penerapan dan regulasi AI untuk tahap awal," jelas Nezar dalam kesempatan yang sama.
Terkait UU PDP, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong sebelumnya mengatakan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang UU PDP akan rampung pada akhir 2023.
Baca juga: UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi
"UU PDP ini meski sudah disahkan dan mestinya langsung berlaku, tapi masih ada masa transisi sampai tahun depan. Dalam masa transisi kami akan melakukan beberapa hal, yang pertama menyusun peraturan perundang-undangan dibawahnya yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden," jelas Usman dalam pernyataan resmi di blog resmi Kominfo.
Sebelum menjadi produk hukum tahun depan, Usman menjelaskan bahwa Kominfo juga akan turut melakukan sosialisasi mengenai UU PDP kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini akan dilakukan selama masa transisi sejak pengesahan UU PDP pada 2022 lalu, hingga disahkannya UU tersebut menjadi produk hukum yang berlaku di Indonesia pada 2024 mendatang.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Klasemen Akhir Babak Liga "PUBG Mobile" PMGC 2023, Persija Evos Masuk Grand Finals
- YouTube Mulai Gulirkan “Playables”, Pusat Game untuk Pengguna Premium
- Kalahkan Intel dan TSMC, Nvidia Jadi Perusahaan Chip Terbesar
- Oppo Buka Outlet Premium di PIK 2, Oppo Find N2 Flip Didiskon Rp 5 Juta
- Digitec Rilis 2 Smart TV Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp 1 Jutaan