HP Segera Penuhi TKDN Laptop di Indonesia, tapi Butuh Waktu
JAKARTA, - Presiden sekaligus CEO HP Inc., Enrique Lores, bertandang ke Jakarta untuk pertama kalinya, Selasa (31/10/2023).
Jurnalis Galuh Putri Riyanto, mendapat kesempatan eksklusif untuk berbincang dengan CEO HP sejak 2019 itu.
Salah satu pembahasan adalah soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk laptop.
Aturan ini digalakkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sejak akhir 2022, guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan memenuhi TKDN laptop minimal 25 persen, vendor perangkat elektronik bisa memproduksi perangkat-perangkat seperti laptop di dalam negeri, dan memungkinkan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Menurut Lores, HP mendukung pemerintah Indonesia soal kebijakan TKDN laptop tersebut.
Baca juga: Bertemu CEO HP Enrique Lores, Ramah dan Melokal Pakai Batik
"Kami memahami bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk membangun manufaktur (laptop/PC) lokal dan kami akan mendukung dan melakukannya, tidak hanya dengan produk kami tetapi juga dengan pemasok kami," kata Lores.
Namun, Lores menyatakan bahwa HP masih butuh waktu untuk menentukan skema yang tepat dan cocok untuk perusahaan.
Bos HP kelahiran Spanyol ini berharap HP bisa mengikuti aturan TKDN tersebut.
"Belum ada keputusan spesifik untuk mematuhi kebijakan TKDN ini. Namun, kami mendukungnya dan berharap dalam waktu dekat bisa ikutan karena mengingat peluang yang ada," kata Lores.
Belum wajib
Kendati demikian, HP sebenarnya masih belum wajib memenuhi kriteria TKDN minimal 25 persen untuk laptop/PC konsumer.
Namun, bila ingin menggaet klien pemerintah, HP wajib memenuhi kebijakan TKDN tersebut. Dengan begitu, HP bakal berkesempatan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Dalam situs resmi Kemenperin, kebijakan TKDN ini hadir untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu vendor PC global berinvestasi di Indonesia.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
"Sejauh ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD," tulis Kemeperin.
Terkini Lainnya
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- 5 Besar Merek PC Global Akhir 2024 Riset Canalys, Lenovo Teratas
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint, Samsung Memimpin
- Smartphone Nokia Pensiun, HMD Setop Produksinya
- Ini Jajaran Direksi XLSmart, Perusahaan Gabungan XL dan Smartfren
- Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasannya
- Mode Pesawat HP Bukan Cuma untuk Dipakai di Pesawat, Ini Fungsi Lainnya
- Apa Itu Factory Reset di HP dan Kapan Harus Dilakukan?
- Unboxing Samsung Galaxy Watch Ultra, Arloji Pintar yang Canggih, Elegan, dan Sporty
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Smartwatch Redmi Watch 5 Meluncur, Lebih Besar dan Lebih Terang
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- CEO HP: Pasar PC Global Membaik, Indonesia Harus Tumbuh
- Video Peluncuran MacBook Pro M3 Direkam Sepenuhnya Pakai iPhone 15 Pro Max?
- Apple M3, Chip 3 Nm Pertama untuk Komputer Desktop
- EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
- Cara Dapat Karakter Ignis Secara Gratis di "Free Fire"