HP Segera Penuhi TKDN Laptop di Indonesia, tapi Butuh Waktu

JAKARTA, - Presiden sekaligus CEO HP Inc., Enrique Lores, bertandang ke Jakarta untuk pertama kalinya, Selasa (31/10/2023).
Jurnalis Galuh Putri Riyanto, mendapat kesempatan eksklusif untuk berbincang dengan CEO HP sejak 2019 itu.
Salah satu pembahasan adalah soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk laptop.
Aturan ini digalakkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sejak akhir 2022, guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan memenuhi TKDN laptop minimal 25 persen, vendor perangkat elektronik bisa memproduksi perangkat-perangkat seperti laptop di dalam negeri, dan memungkinkan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Menurut Lores, HP mendukung pemerintah Indonesia soal kebijakan TKDN laptop tersebut.
Baca juga: Bertemu CEO HP Enrique Lores, Ramah dan Melokal Pakai Batik
"Kami memahami bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk membangun manufaktur (laptop/PC) lokal dan kami akan mendukung dan melakukannya, tidak hanya dengan produk kami tetapi juga dengan pemasok kami," kata Lores.
Namun, Lores menyatakan bahwa HP masih butuh waktu untuk menentukan skema yang tepat dan cocok untuk perusahaan.
Bos HP kelahiran Spanyol ini berharap HP bisa mengikuti aturan TKDN tersebut.
"Belum ada keputusan spesifik untuk mematuhi kebijakan TKDN ini. Namun, kami mendukungnya dan berharap dalam waktu dekat bisa ikutan karena mengingat peluang yang ada," kata Lores.

Belum wajib
Kendati demikian, HP sebenarnya masih belum wajib memenuhi kriteria TKDN minimal 25 persen untuk laptop/PC konsumer.
Namun, bila ingin menggaet klien pemerintah, HP wajib memenuhi kebijakan TKDN tersebut. Dengan begitu, HP bakal berkesempatan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Dalam situs resmi Kemenperin, kebijakan TKDN ini hadir untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu vendor PC global berinvestasi di Indonesia.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
"Sejauh ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD," tulis Kemeperin.
Terkini Lainnya
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- CEO HP: Pasar PC Global Membaik, Indonesia Harus Tumbuh
- Video Peluncuran MacBook Pro M3 Direkam Sepenuhnya Pakai iPhone 15 Pro Max?
- Apple M3, Chip 3 Nm Pertama untuk Komputer Desktop
- EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
- Cara Dapat Karakter Ignis Secara Gratis di "Free Fire"