HP Segera Penuhi TKDN Laptop di Indonesia, tapi Butuh Waktu
JAKARTA, - Presiden sekaligus CEO HP Inc., Enrique Lores, bertandang ke Jakarta untuk pertama kalinya, Selasa (31/10/2023).
Jurnalis Galuh Putri Riyanto, mendapat kesempatan eksklusif untuk berbincang dengan CEO HP sejak 2019 itu.
Salah satu pembahasan adalah soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk laptop.
Aturan ini digalakkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sejak akhir 2022, guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan memenuhi TKDN laptop minimal 25 persen, vendor perangkat elektronik bisa memproduksi perangkat-perangkat seperti laptop di dalam negeri, dan memungkinkan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Menurut Lores, HP mendukung pemerintah Indonesia soal kebijakan TKDN laptop tersebut.
Baca juga: Bertemu CEO HP Enrique Lores, Ramah dan Melokal Pakai Batik
"Kami memahami bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk membangun manufaktur (laptop/PC) lokal dan kami akan mendukung dan melakukannya, tidak hanya dengan produk kami tetapi juga dengan pemasok kami," kata Lores.
Namun, Lores menyatakan bahwa HP masih butuh waktu untuk menentukan skema yang tepat dan cocok untuk perusahaan.
Bos HP kelahiran Spanyol ini berharap HP bisa mengikuti aturan TKDN tersebut.
"Belum ada keputusan spesifik untuk mematuhi kebijakan TKDN ini. Namun, kami mendukungnya dan berharap dalam waktu dekat bisa ikutan karena mengingat peluang yang ada," kata Lores.
Belum wajib
Kendati demikian, HP sebenarnya masih belum wajib memenuhi kriteria TKDN minimal 25 persen untuk laptop/PC konsumer.
Namun, bila ingin menggaet klien pemerintah, HP wajib memenuhi kebijakan TKDN tersebut. Dengan begitu, HP bakal berkesempatan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Dalam situs resmi Kemenperin, kebijakan TKDN ini hadir untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu vendor PC global berinvestasi di Indonesia.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
"Sejauh ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD," tulis Kemeperin.
Terkini Lainnya
- Smartphone Lava Blaze 3 5G Meluncur dengan LED Flash Vibe Light
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- Apple Fanboy Ternyata Nggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- CEO HP: Pasar PC Global Membaik, Indonesia Harus Tumbuh
- Video Peluncuran MacBook Pro M3 Direkam Sepenuhnya Pakai iPhone 15 Pro Max?
- Apple M3, Chip 3 Nm Pertama untuk Komputer Desktop
- EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
- Cara Dapat Karakter Ignis Secara Gratis di "Free Fire"