HP Segera Penuhi TKDN Laptop di Indonesia, tapi Butuh Waktu
JAKARTA, - Presiden sekaligus CEO HP Inc., Enrique Lores, bertandang ke Jakarta untuk pertama kalinya, Selasa (31/10/2023).
Jurnalis Galuh Putri Riyanto, mendapat kesempatan eksklusif untuk berbincang dengan CEO HP sejak 2019 itu.
Salah satu pembahasan adalah soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk laptop.
Aturan ini digalakkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sejak akhir 2022, guna meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan memenuhi TKDN laptop minimal 25 persen, vendor perangkat elektronik bisa memproduksi perangkat-perangkat seperti laptop di dalam negeri, dan memungkinkan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Menurut Lores, HP mendukung pemerintah Indonesia soal kebijakan TKDN laptop tersebut.
Baca juga: Bertemu CEO HP Enrique Lores, Ramah dan Melokal Pakai Batik
"Kami memahami bahwa pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang kuat untuk membangun manufaktur (laptop/PC) lokal dan kami akan mendukung dan melakukannya, tidak hanya dengan produk kami tetapi juga dengan pemasok kami," kata Lores.
Namun, Lores menyatakan bahwa HP masih butuh waktu untuk menentukan skema yang tepat dan cocok untuk perusahaan.
Bos HP kelahiran Spanyol ini berharap HP bisa mengikuti aturan TKDN tersebut.
"Belum ada keputusan spesifik untuk mematuhi kebijakan TKDN ini. Namun, kami mendukungnya dan berharap dalam waktu dekat bisa ikutan karena mengingat peluang yang ada," kata Lores.
Belum wajib
Kendati demikian, HP sebenarnya masih belum wajib memenuhi kriteria TKDN minimal 25 persen untuk laptop/PC konsumer.
Namun, bila ingin menggaet klien pemerintah, HP wajib memenuhi kebijakan TKDN tersebut. Dengan begitu, HP bakal berkesempatan mengikuti lelang pengadaan barang untuk instansi pemerintahan.
Dalam situs resmi Kemenperin, kebijakan TKDN ini hadir untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu vendor PC global berinvestasi di Indonesia.
Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.
"Sejauh ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD," tulis Kemeperin.
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- CEO HP: Pasar PC Global Membaik, Indonesia Harus Tumbuh
- Video Peluncuran MacBook Pro M3 Direkam Sepenuhnya Pakai iPhone 15 Pro Max?
- Apple M3, Chip 3 Nm Pertama untuk Komputer Desktop
- EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
- Cara Dapat Karakter Ignis Secara Gratis di "Free Fire"