cpu-data.info

EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)

Ilustrasi media sosial.
Lihat Foto

DIGITAL Services Act (DSA) dan Digital Market Act (DMA) merupakan perangkat aturan yang berlaku di seluruh Uni Eropa, tetapi berdampak global.

Kedua regulasi itu memiliki tujuan menciptakan ruang digital lebih aman yang melindungi hak-hak dasar seluruh pengguna layanan dan iklim bisnis digital yang sehat.

Baca juga: EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian I)

Selain untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari hoaks dan ujaran kebencian, paket regulasi ini juga diproyeksikan untuk membangun persaingan setara dalam mendorong inovasi, pertumbuhan, dan daya saing, baik di Pasar Tunggal Eropa maupun secara global.

Pengertian layanan digital menurut regulasi ini mencakup kategori besar layanan online, mulai dari situs web sederhana hingga layanan infrastruktur internet dan platform online.

UU Layanan Digital (DSA) mengatur perantara dan platform online seperti pasar online, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, serta platform perjalanan dan akomodasi online.

Sedangkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) mencakup peraturan tentang platform online penjaga gerbang (getkeeper). Platform gatekeeper adalah platform digital dengan peran sistemik di pasar internal terkait bisnis dan konsumen untuk layanan digital penting.

Muatan DSA dan DMA

Manfaat layanan digital tentu tak bisa dipungkiri karena mampu membuat hidup lebih mudah. Layanan digital juga memudahkan perusahaan untuk berniaga lintas batas dan mengakses pasar baru.

Dampak lain adalah efisiensi waktu, pengurangan polisi, dan mengurangi penggunaan energi berlebih.

Di luar berbagai manfaat, terdapat permasalahan seperti perdagangan dan pertukaran barang dan jasa ilegal.

Ekses diperparah dengan konten ujaran kebencian, hoaks, pelanggaran sopan santun, etika, pencemaran nama baik, pengendalian modus kriminal jarak jauh dan pelanggaran hukum lainnya.

Komisi Eropa dalam publikasi di laman resminya dengan judul “The Digital Services Act package” 2023 menyatakan bahwa layanan online juga disalahgunakan oleh sistem algoritmik manipulatif untuk memperkuat penyebaran disinformasi, dan untuk tujuan berbahaya lainnya.

Tantangan ini dan cara platform mengatasinya berdampak signifikan terhadap hak-hak dasar online.

Komisi Eropa menyatakan, masih terdapat kesenjangan dan beban hukum signifikan yang harus diatasi di mana beberapa platform besar mengendalikan ekosistem penting dalam ekonomi digital.

Mereka muncul sebagai penjaga gerbang (getkeeper) di pasar digital yang dengan kekuatan besar dan bertindak sebagai “regulator” swasta di mana aturan yang diciptakan terkadang mengakibatkan kondisi tidak adil bagi bisnis yang menggunakan platform ini dan berkurangnya pilihan bagi konsumen.

Melalui regulasi baru ini, kita bisa belajar bagaimana Uni Eropa berupaya menjamin keamanan pengguna, dan menetapkan tata kelola dengan perlindungan hak-hak dasar sebagai unsur utama, sekaligus menjaga lingkungan platform online yang adil dan terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat