EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian II - Habis)
DIGITAL Services Act (DSA) dan Digital Market Act (DMA) merupakan perangkat aturan yang berlaku di seluruh Uni Eropa, tetapi berdampak global.
Kedua regulasi itu memiliki tujuan menciptakan ruang digital lebih aman yang melindungi hak-hak dasar seluruh pengguna layanan dan iklim bisnis digital yang sehat.
Baca juga: EU DSA-DMA ACT Diberlakukan: Benarkah X dan Threads Diblokir di Eropa? (Bagian I)
Selain untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari hoaks dan ujaran kebencian, paket regulasi ini juga diproyeksikan untuk membangun persaingan setara dalam mendorong inovasi, pertumbuhan, dan daya saing, baik di Pasar Tunggal Eropa maupun secara global.
Pengertian layanan digital menurut regulasi ini mencakup kategori besar layanan online, mulai dari situs web sederhana hingga layanan infrastruktur internet dan platform online.
UU Layanan Digital (DSA) mengatur perantara dan platform online seperti pasar online, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, serta platform perjalanan dan akomodasi online.
Sedangkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) mencakup peraturan tentang platform online penjaga gerbang (getkeeper). Platform gatekeeper adalah platform digital dengan peran sistemik di pasar internal terkait bisnis dan konsumen untuk layanan digital penting.
Muatan DSA dan DMA
Manfaat layanan digital tentu tak bisa dipungkiri karena mampu membuat hidup lebih mudah. Layanan digital juga memudahkan perusahaan untuk berniaga lintas batas dan mengakses pasar baru.
Dampak lain adalah efisiensi waktu, pengurangan polisi, dan mengurangi penggunaan energi berlebih.
Di luar berbagai manfaat, terdapat permasalahan seperti perdagangan dan pertukaran barang dan jasa ilegal.
Ekses diperparah dengan konten ujaran kebencian, hoaks, pelanggaran sopan santun, etika, pencemaran nama baik, pengendalian modus kriminal jarak jauh dan pelanggaran hukum lainnya.
Komisi Eropa dalam publikasi di laman resminya dengan judul “The Digital Services Act package” 2023 menyatakan bahwa layanan online juga disalahgunakan oleh sistem algoritmik manipulatif untuk memperkuat penyebaran disinformasi, dan untuk tujuan berbahaya lainnya.
Tantangan ini dan cara platform mengatasinya berdampak signifikan terhadap hak-hak dasar online.
Komisi Eropa menyatakan, masih terdapat kesenjangan dan beban hukum signifikan yang harus diatasi di mana beberapa platform besar mengendalikan ekosistem penting dalam ekonomi digital.
Mereka muncul sebagai penjaga gerbang (getkeeper) di pasar digital yang dengan kekuatan besar dan bertindak sebagai “regulator” swasta di mana aturan yang diciptakan terkadang mengakibatkan kondisi tidak adil bagi bisnis yang menggunakan platform ini dan berkurangnya pilihan bagi konsumen.
Melalui regulasi baru ini, kita bisa belajar bagaimana Uni Eropa berupaya menjamin keamanan pengguna, dan menetapkan tata kelola dengan perlindungan hak-hak dasar sebagai unsur utama, sekaligus menjaga lingkungan platform online yang adil dan terbuka.
Terkini Lainnya
- Main Game di PS Portal Tidak Perlu Konsol PS5 Lagi
- Kenapa Kita Sering Menerima Telepon Spam? Ini Penjelasannya
- Ini Dia Arti Tanda ‘@’ yang Selalu Dijumpai di E-mail
- Cara Mematikan Download Otomatis di WhatsApp iPhone dengan Mudah
- Brasil Juara Free Fire FFWS Global 2024, Indonesia Runner Up
- 5 Alasan Gen Z Suka Sering Pakai Fitur DnD di Ponsel
- Link Download Aplikasi ChatGPT Windows dan Cara Menggunakannya, Gratis
- Ini Dia, Bukti Kembalinya HP Huawei ke Indonesia
- Daftar 28 HP Oppo yang Kebagian Antarmuka ColorOS 15 dan Jadwal Rilisnya
- Menggenggam Samsung Galaxy S24 FE, Si "Bungsu" yang Cantik dan Cerdas
- Xiaomi Ganti Logo Redmi, Begini Tampilan Barunya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Main Game di Konsol Xbox Kini Tidak Perlu Download dan Instal
- Di Jepang, Warga Diminta Tulis Password HP dan Aplikasi di Surat Wasiat
- Ketik Kata Kunci Ini di Google, Layar HP Bisa "Melayang"
- Selamat Tinggal MacBook Pro dengan Touch Bar
- Apple Umumkan iMac 24 Inci Baru, Pakai Chip M3 dan 7 Pilihan Warna
- Apple Rilis MacBook Pro dengan Chip M3, Harga mulai Rp 25 Juta
- Setelah 27 Tahun, Windows CE Akhirnya Pensiun
- Apple Umumkan M3, M3 Pro, dan M3 Max, Chip Fabrikasi 3 Nm untuk iMac dan MacBook