cpu-data.info

Masih Ada Penjual yang Live di TikTok, tapi Tidak Bisa Transaksi

Ilustrasi live di TikTok
Lihat Foto

- Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Keputusan penghentian ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom, Selasa (3/10/2023).

Kebijakan itu diambil TikTok demi mematuhi aturan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 baru, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Meski berhenti memfasilitasi transaksi jual beli, keputusan itu tidak sekaligus melarang para penjual untuk mempromosikan produknya lewat fitur siaran langsung alias live di TikTok.

Pantauan KompasTekno, Kamis (5/10/2023) siang, masih banyak penjual yang memasarkan dagangannya melalui fitur live di TikTok. Bedanya, tidak ada aktivitas transaksi dalam live tersebut.

Seperti salah satu toko yang kami ajak interaksi saat siaran live di TikTok. Toko tersebut mengarahkan transaksi ke marketplace lain. Sehingga, siaran live di TikTok tersebut hanya sebatas promosi.

Ada pula toko lain yang mengarahkan agar kami melakukan transaksi melalui website toko yang bersangkutan. Ada juga yang mengarahkan untuk melakukan pemesanan lewat aplikasi WhatsApp melalui nomor yang tertera di akun, dan melakukan pembayaran langsung kepada penjual.

Baca juga: Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup, Ini Pengumuman Resminya

Para penjual yang melakukan siaran live di TikTok ini hanya melakukan promosi barang-barang yang mereka jual.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, jumlah penonton siaran live promosi di beberapa akun, masih mencapai angka puluhan bahkan ratusan. Para penonton pun masih aktif berinteraksi dan bertanya tentang produk yang sedang dipromosikan kepada penjual.

Tombol fitur live di TikTok juga tampak masih tersedia di tempat yang sama, yaitu pojok kiri atas aplikasi.

Aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan, memang hanya melarang aktivitas transaksi atau jual beli di TikTok, bukan melarang aktivitas live-nya.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian dalam Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat