Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup, Ini Pengumuman Resminya
- Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023). Kegiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:
Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia
Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.
Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Baca juga: Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Alasan Transaksi TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB
- Sharp Aquos Sense8 Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Kamera 50 MP
- Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore
- Canva Magic Studio Meluncur Bawa 10 Fitur Edit Foto Bertenaga AI
- Menilik Kemampuan Chip Mediatek Dimensity 8200 Ultra di Xiaomi 13T