Data Pengguna Facebook Bocor, Meta Didenda Rp 4,3 Triliun
- Meta, perusahaan induk dari Facebook, WhatsApp, dan Instagram ini dijatuhi denda sebesar 265 juta euro atau setara dengan Rp 4,3 triliun. Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data di Irlandia (DPC).
Denda ini berkenaan dengan dugaan kebocoran 500 juta data pengguna Facebook pada 2021 lalu. Menurut DPC, Meta telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 yang tertuang dalam “Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR/General Data Protection Regulation)”.
Adapun data pengguna Facebook yang bocor itu berisi nomor telepon dan alamat e-mail pengguna dari 2018 hingga 2019. Denda itu dijatuhkan kepada Meta setelah regulator di Uni Eropa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phising, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka. Sehingga kami menjatuhkan total denda (sebesar) 265 juta euro (Rp4,3 triliun),” ujar Komisaris DPC di Irlandia, Helen Dixon.
Baca juga: 487 Juta Data WhatsApp Diduga Bocor, Ada Data Pengguna Indonesia
Selain dijatuhi hukuman denda, DPC juga mewajibkan Meta mengambil tindakan dengan cepat dan memperbaiki situasi kebocoran data dalam jangka waktu tertentu.
“Keputusan tersebut menjatuhkann teguran dan perintah yang mengharuskan Meta Platforms Ireland Limited (MPIL) untuk (segera) memproses dan mengambil berbagai tindakan perbaikian yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu,” tulis DPC di situs resminya.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 14 April 2021. Saat kasus ini terjadi, pihak Facebook beralasan bahwa data yang telah bocor merupakan data lama.
Facebook juga mengatakan bahwa data tersebut bukan diretas dari sistem, melainkan didapat melalui metode “scraping".
Scraping sendiri merupakan metode mengumpulkan data-data atau informasi dalam skala besar dari berbagai website dengan menggunakan perangkat lunak tertentu. Data yang diambil melalui metode ini biasanya berupa data yang terbuka untuk publik.
Baca juga: Meta Bantah Data Pengguna WhatsApp Bocor dan Dijual Online
Menanggapi denda yang diberikan, Meta tidak mengatakan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Perusahaan menegaskan bahwa akan kooperatif dan bekerja sama dengan otoritas.
“Melindungi privasi dan keamanan data orang merupakan hal mendasar dari cara kerja bisnis kami. Itulah mengapa kami bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia untuk menanggapi masalah penting ini,” tulis Meta, dikutip KompasTekno dari Tech Crunch, Rabu (30/11/2022).
Terkini Lainnya
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- Data 5,4 Juta Pengguna Twitter Bocor, Dijual Rp 472 Juta di Forum Hacker
- Oppo Buka Pendaftaran Peminat Tablet Oppo Pad Air di Indonesia, Ini Link-nya
- PUBG Mobile Rilis Royale Pass M17, Hadirkan 15 Skin Permanen Baru
- Elon Musk Marah-marah dan Ancam Apple di Twitter, Ada Apa?
- Cegah Karyawan Resign, Pabrik Perakit iPhone Siapkan Bonus Rp 28 Juta