Kominfo Sebut Laporan Insiden Pelanggaran Data Pribadi Terus Meningkat
- Laporan insiden kasus pelanggaran perlindungan data pribadi (PDP), termasuk kebocoran data di Indonesia, terus meningkat dalam empat tahun terakhir.
Setidaknya begitulah laporan yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, ada 33 laporan kasus insiden pelanggaran PDP sepanjang tahun 2022 ini saja.
"Di bulan ini (November) saja, Kominfo tengah menangani 5 kasus baru insiden PDP, yaitu dari Carousell, MyPertamina, PeduliLindungi, Lazada, dan Forum Mobile Legend," kata Johnny dalam rapat kerja Kominfo bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan secara virtual hari ini, Rabu (23/11/2022).
Johnny mengungkapkan, angka laporan kasus insiden PDP di Tanah Air cenderung meningkat dari tahun ke tahun, setidaknya selama empat tahun terakhir.
Baca juga: Orang Indonesia Hanya Bisa Pasrah kalau Ada Kebocoran Data
Dalam statistik yang dibagikan, Johnny mengungkapkan bahwa Kominfo hanya mendapatkan 3 buah laporan insiden PDP di tahun 2019. Kemudian, angkanya naik ke 21 buah laporan pada 2020, 20 buah laporan pada 2021, dan naik lagi ke 33 buah laporan di tahun 2022 ini.
Dari situ, terlihat bahwa tahun 2022 ini menjadi periode dengan laporan insiden terbanyak dalam empat tahun terakhir.
Sejak 2019 hingga bulan November 2022 ini, kata Johnny, total Kominfo sudah menangani 77 kasus pelanggaran perlindungan data pribadi. Adapun jenis pelanggarannya dikategorikan sebagai berikut:
- 66 kasus dikategorikan sebagai kebocoran data
- 2 kasus dikategorikan sebagai pengumpulan data pribadi berlebihan
- 3 kasus dikategorikan sebagai pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan
- 2 kasus dikategorikan sebagai pengungkapan data pribadi kepada pihak tidak sah
- 4 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran lainnya (moderasi konten PDP, dsb)
"Sebanyak 49 kasus dari PSE Lingkup Privat dan 28 kasus dari PSE Lingkup Privat. Dari 77 kasus kebocoran data pribadi, kami telah selesai menangani 58 kasus (75,3 persen), sementara 19 kasus masih dalam proses," kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo Sebut Insiden Kebocoran Data Itu Tugas BSSN
Dari 58 kasus yang sudah selesai ditangani Kominfo, Johnny mengatakan bahwa 19 kasus dikategorikan bukan merupakan pelanggaran PDP. Sehingga Kominfo memberikan sanksi tanpa rekomendasi dan memberikan peringatan berdasarkan aduan pengguna. Sayangnya, Johnny tidak secara gamblang menyebutkan soal sanksi dan peringatan tersebut.
"Sisanya, sebanyak 39 kasus adalah pelangganan data pribadi pengguna," lanjut Johnny.
Sebagai tindak lanjut, kata Johnny, 23 kasus diberikan rekomendasi terhadap sistem PSE, 15 kasus diberikan sanksi, dan 1 kasus hanya ditindaklanjuti dengan peringatan.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Tahun Depan, HP Nokia Akan Meluncur Tiga Bulan Sekali di Indonesia
- 6 Kota yang Siaran TV Analognya Segera Dimatikan: Bandung, Jogja, Semarang, hingga Batam
- Nokia Incar 5 Besar Vendor Smartphone Indonesia, Ini Strateginya
- Telkomsel Halo Plus Meluncur, Kuota hingga 130 GB Harga Mulai Rp 100.000
- Viral di TikTok, Begini Cara Membuat Video Moon Phase Tanggal Lahir Sendiri dan Pasangan