cpu-data.info

Link dan Cara Buang Sampah Berukuran Besar lewat Layanan Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi sampah berukuran besar.
Lihat Foto

- Masyarakat DKI Jakarta kini tidak perlu pusing untuk membuang sampah berukuran besar (bulky waste).

Sampah berukuran besar atau bulky waste adalah sampah yang memiliki ukuran atau volume besar, sehingga memerlukan pengelolaan khusus yang tidak bisa masuk dalam sistem pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Contoh sampah berukuran besar adalah perabot rumah tangga, seperti tempat tidur, rak buku, kabinet, troli, gerobak, kursi, dll. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki program pembuangan sampah berukuran besar.

Layanan buang sampah berukuran besar ditujukan bagi perorangan yang memiliki KTP DKI, bukan instansi. Nah, syarat dan cara buang sampah berukuran besar di DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

Kriteria pra kondisi sampah berukuran besar

  • Dimensi sampah maksimal 2x4x1,5 meter
  • Barang dalam kondisi sudah dibongkar

Baca juga: 5 Miliar Ponsel Bakal Jadi Sampah Elektronik, Tingginya 60.000 Kali Burj Khalifa

Jenis sampah berukuran besar yang bisa dilayani

  • Tempat tidur/kasur
  • Rak/kabinet/lemari
  • Troli/gerobak
  • Kursi/sofa/bangku
  • Meja makan
  • Sepeda
  • Mesin jahit
  • Rongsokan kendaraan

Cara menggunakan layanan buang sampah berukuran besar

  • Mengisi formulir pendaftaran di wesbite https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ atau langsung klik formulir di tautan ini
  • Tunggu verifikasi dan jadwal penjemputan
  • Petugas Dinas Lingkungan DKI akan menjemput sampah ke lokasi pemohon
  • Serah terima barang
  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan
  • Pegantaran sampah berukuran besar dilayani setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga: Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan

Untuk penetapan titik antar sampah berukuran besar, bisa dilihat di situs https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta secara gratis dan tidak melalui proses jual-beli sampah berukuran besar.

Melansir , Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, layanan ini telah dimulai dalam tiga bulan terakhir dan rencananya akan disempurnakan ke depannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat