Cara Beli E-Meterai lewat Website Peruri dan Menggunakannya di Dokumen Elektronik
- E-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dengan dibubuhkan e-meterai, dokumen elektronik dapat dipakai menjadi alat bukti hukum yang sah.
E-meterai kini sudah mulai banyak dipakai dalam dokumen-dokumen sebagai persyaratan administrasi. Salah satu contohnya, e-meterai wajib digunakan dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Baca juga: Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya
E-meterai fungsinya dapat dibilang mirip meterai kertas fisik. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.
Sementara itu, bila meterai kertas fisik biasanya tersedia di Kantor Pos atau toko-toko alat tulis kantor, lalu beli e-meterai di mana? E-meterai bisa dibeli secara online, salah satunya melalui website “e-meterai.co.id”.
Untuk diketahui, website tersebut dikelola oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Repubil Indonesia). Lantas, bagaimana cara mendapatkan e-meterai melalui website Peruri? Selengkapnya, berikut adalah cara beli e-meterai di website Peruri.
Cara beli e-meterai di website “e-meterai.co.id” dari Peruri
Daftar akun e-meterai
Sebelum mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan untuk daftar akun terlebih dahulu. Adapun penjelasan mengenai cara daftar akun e-meterai di website Peruri adalah sebagai berikut:
- Kunjungi tautan website ini #.
- Kemudian, klik opsi “Daftar”.
- Pilih jenis pengguna, personal (perorangan/individu) atau enterprise (badan hukum/organisasi/instansi)
- Bila memilih pengguna personal, siapkan dan unggah dokumen KTP. Kemudian, isi data diri dengan benar, termasuk NIK, alamat e-mail aktif, buat password akun, nama lengkap, NPWP, dan sebagainya. Lalu, klik opsi “Daftar”.
- Bila memilih pengguna enterprise, siapkan dan unggah dokumen TDP dan NPWP. Kemudian, isi semua data dengan benar, termasuk data nama perusahaan, alamat e-mail aktif, buat password akun, NPWP, dan sebagainya. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
- Setelah proses pengisian data dan mengajukan pendaftaran akun selesai, silakan untuk cek pesan masuk di alamat e-mail yang didaftarkan tadi dan klik opsi “Aktivasi Akun”.
- Kemudian, lakukan login akun di website “e-meterai.co.id” dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan tadi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim di alamat e-mail terdaftar untuk login akun.
- Akun kini berhasil dibuat dan dapat dipakai untuk login ke website “e-meterai.co.id” untuk keperluan beli e-meterai.
Beli e-meterai
- Untuk mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan login akun di #.
- Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembelian” dan masukkan jumlah atau kuota e-meterai nominal Rp 10.000 yang hendak dibeli.
- Selanjutnya, bakal muncul halaman informasi pemesanan dan metode pembayaran.
- Pilih metode pembayaran e-meterai sesuai keinginan, bisa melalui transfer ke virtual account bank.
- Bila pembayaran berhasil maka bakal muncul notifikasi di website.
- Setelah itu, kuota e-meterai akan ditambahkan di akun. Untuk melihat kuota yang dimiliki saat ini, caranya klik nama pengguna yang berada di pojok kanan atas halaman website.
Baca juga: Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online
Demikianlah penjelasan seputar cara beli e-meterai lewat website Peruri. Setelah melakukan pembelian, lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik? Pemaparan tentang cara menggunakan e-meterai bisa dilihat di bawah ini.
Cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik
- Login akun di website ini #.
- Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembubuhan” untuk mulai menggunakan atau membubuhkan e-meterai di dokumen elektronik.
- Masukkan data terkait dokumen elektronik di kolom yang tersedia, seperti tanggal dan nomor dokumen.
- Kemudian, pilih dan unggah dokumen elektronik yang hendak dibubuhkan e-meterai. Pastikan dokumen elektronik dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Setelah terunggah, atur posisi e-meterai di dokumen elektronik.
- Bila baru pertama membubuhkan e-meterai, pengguna akan diminta membuat PIN berkombinasi enam digit angka untuk mengatutentikasi permintaan. Setelah membuat PIN, klik opsi “Lanjutkan”.
- Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang tadi telah dibuat.
- Terakhir, bila PIN sesuai maka dokumen elektronik bakal berhasil dibubuhkan e-meterai. Hasilnya bisa ditinjau dan diunduh secara langsung.
Baca juga: Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 serta Syaratnya
Itulah penjelasan cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik, sebagaimana dilansir laman resmi e-meterai Peruri. Bila terjadi kendala, silakan menghubungi langsung Contact Center Peruri di nomor WhatsApp 08119590159, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Qualcomm S5 Gen 2 dan S3 Gen 2 Diluncurkan, Platform Audio Bluetooth Generasi Kedua
- Tablet Redmi Pad Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 3 Jutaan
- Elon Musk Ogah Jadi CEO Perusahaan Mana Pun, Termasuk Twitter
- Fitur Polling WhatsApp Hadir bagi Pengguna Indonesia
- Vivo V21s 5G Meluncur dengan Kamera Selfie 44 MP