cpu-data.info

Cara Beli E-Meterai lewat Website Peruri dan Menggunakannya di Dokumen Elektronik

Website e-materai.co.id dari Peruri untuk beli e-materai dan menggunakannya di dokumen elektronik.
Lihat Foto

- E-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dengan dibubuhkan e-meterai, dokumen elektronik dapat dipakai menjadi alat bukti hukum yang sah.

E-meterai kini sudah mulai banyak dipakai dalam dokumen-dokumen sebagai persyaratan administrasi. Salah satu contohnya, e-meterai wajib digunakan dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Baca juga: Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya

E-meterai fungsinya dapat dibilang mirip meterai kertas fisik. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.

Sementara itu, bila meterai kertas fisik biasanya tersedia di Kantor Pos atau toko-toko alat tulis kantor, lalu beli e-meterai di mana? E-meterai bisa dibeli secara online, salah satunya melalui website “e-meterai.co.id”.

Untuk diketahui, website tersebut dikelola oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Repubil Indonesia). Lantas, bagaimana cara mendapatkan e-meterai melalui website Peruri? Selengkapnya, berikut adalah cara beli e-meterai di website Peruri.

Cara beli e-meterai di website “e-meterai.co.id” dari Peruri

Daftar akun e-meterai

Sebelum mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan untuk daftar akun terlebih dahulu. Adapun penjelasan mengenai cara daftar akun e-meterai di website Peruri adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan website ini #.
  • Kemudian, klik opsi “Daftar”.
  • Pilih jenis pengguna, personal (perorangan/individu) atau enterprise (badan hukum/organisasi/instansi)
  • Bila memilih pengguna personal, siapkan dan unggah dokumen KTP. Kemudian, isi data diri dengan benar, termasuk NIK, alamat e-mail aktif, buat password akun, nama lengkap, NPWP, dan sebagainya. Lalu, klik opsi “Daftar”.
  • Bila memilih pengguna enterprise, siapkan dan unggah dokumen TDP dan NPWP. Kemudian, isi semua data dengan benar, termasuk data nama perusahaan, alamat e-mail aktif, buat password akun, NPWP, dan sebagainya. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
  • Setelah proses pengisian data dan mengajukan pendaftaran akun selesai, silakan untuk cek pesan masuk di alamat e-mail yang didaftarkan tadi dan klik opsi “Aktivasi Akun”.
  • Kemudian, lakukan login akun di website “e-meterai.co.id” dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan tadi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim di alamat e-mail terdaftar untuk login akun.
  • Akun kini berhasil dibuat dan dapat dipakai untuk login ke website “e-meterai.co.id” untuk keperluan beli e-meterai.

Beli e-meterai

  • Untuk mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan login akun di #.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembelian” dan masukkan jumlah atau kuota e-meterai nominal Rp 10.000 yang hendak dibeli.
  • Selanjutnya, bakal muncul halaman informasi pemesanan dan metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran e-meterai sesuai keinginan, bisa melalui transfer ke virtual account bank.
  • Bila pembayaran berhasil maka bakal muncul notifikasi di website.
  • Setelah itu, kuota e-meterai akan ditambahkan di akun. Untuk melihat kuota yang dimiliki saat ini, caranya klik nama pengguna yang berada di pojok kanan atas halaman website.

Baca juga: Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online

Demikianlah penjelasan seputar cara beli e-meterai lewat website Peruri. Setelah melakukan pembelian, lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik? Pemaparan tentang cara menggunakan e-meterai bisa dilihat di bawah ini.

Cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik

  • Login akun di website ini #.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembubuhan” untuk mulai menggunakan atau membubuhkan e-meterai di dokumen elektronik.
  • Masukkan data terkait dokumen elektronik di kolom yang tersedia, seperti tanggal dan nomor dokumen.
  • Kemudian, pilih dan unggah dokumen elektronik yang hendak dibubuhkan e-meterai. Pastikan dokumen elektronik dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
  • Setelah terunggah, atur posisi e-meterai di dokumen elektronik.
  • Bila baru pertama membubuhkan e-meterai, pengguna akan diminta membuat PIN berkombinasi enam digit angka untuk mengatutentikasi permintaan. Setelah membuat PIN, klik opsi “Lanjutkan”.
  • Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang tadi telah dibuat.
  • Terakhir, bila PIN sesuai maka dokumen elektronik bakal berhasil dibubuhkan e-meterai. Hasilnya bisa ditinjau dan diunduh secara langsung.

Baca juga: Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 serta Syaratnya

Itulah penjelasan cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik, sebagaimana dilansir laman resmi e-meterai Peruri. Bila terjadi kendala, silakan menghubungi langsung Contact Center Peruri di nomor WhatsApp 08119590159, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat