cpu-data.info

Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya

Link penukaran uang Rupiah baru 2022.
Lihat Foto

- Pada Kamis kemarin (18/8/2022), Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru tahun emisi 2022, dengan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Adapun bentuk dari tiap pecahan uang Rupiah baru tahun emisi 2022 atau uang Rupiah baru 2022 tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam tayangan video YouTube BI.

Baca juga: 10 Link Download Twibbon Hari Bank Indonesia 2022 dan Cara Pakainya

Bentuk pecahan kertas uang Rupiah baru 2022YouTube.com/Bank Indonesia Bentuk pecahan kertas uang Rupiah baru 2022

Setelah uang Rupiah baru 2022 resmi diluncurkan, kini masyarakat sudah bisa mulai menukarkannya dengan pecahan uang Rupiah lama. Lantas, bagaimana cara menukar uang Rupiah baru 2022?

Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan dari PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI. Untuk diketahui, PINTAR BI merupakan layanan pemesanan penukaran uang Rupiah secara online.

Lewat PINTAR BI, masyarakat bisa memesan penukaran uang Rupiah baru 2022. Setelah mendapatkan bukti pemesanan di PINTAR BI, masyarakat dapat mengunjungi mobil Kas Keliling untuk melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara tukar uang Rupiah baru 2022 melalui layanan dari PINTAR BI.

Cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI

  • Kunjungi link penukaran uang Rupiah baru 2022 ini #. 
  • Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah pada mobil Kas Keliling yang diinginkan.
  • Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lo
  • kasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.
    Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI./Zulfikar Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.
  • Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Kemudian, pada tahap “Detail Pecahan” pilih opsi “Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022”.
  • Masukkan paket pecahan nominal uang Rupiah baru 2022 yang hendak ditukarkan.
  • Setelah itu, klik opsi “Pesan” dan simpan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022.
  • Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.

Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI./Zulfikar Ilustrasi cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.

Baca juga: 4 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan via Online

Demikianlah cara tukar uang Rupiah baru 2022 melalui PINTAR BI. Sebagai informasi tambahan, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022, hendaknya telah memahami dulu syarat yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi PINTAR BI, untuk syarat penukaran uang Rupiah baru 2022, silakan simak penjelasan di bawah ini.

Syarat penukaran uang Rupiah baru 2022

  • Penukaran uang Rupiah baru 2022 saat ini hanya tersedia dalam bentuk paket pecahan senilai Rp 200.000. Rincian paket pecahan penukaran uang Rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut:
    • 1 lembar pecahan Rp 100.000
    • 1 lembar pecahan Rp 50.000
    • 1 lembar pecahan Rp 20.000
    • 1 lembar pecahan Rp 10.000
    • 2 lembar pecahan Rp 5.000
    • 4 lembar pecahan Rp 2.000
    • 2 lembar pecahan Rp 1.000
  • Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan maksimal hingga lima paket pecahan (Rp 1.000.000).
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar harus membawa uang Rupiah yang hendak ditukarkan dengan nominal sesuai bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
  • NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: Cara Mengganti Nomor HP yang Terdaftar di BPJS Kesehatan via WhatsApp

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat