Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 serta Syaratnya
- Pendaftaran program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk wilayah DKI Jakarta atau DTKS Jakarta tahap 4 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (15/11/2022). Pendaftaran tersebut bakal berakhir hingga 15 Desember mendatang.
Untuk diketahui, DTKS sendiri adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
Baca juga: Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online
Pada DTKS Jakarta tahap 4, pendaftarannya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta. Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 bisa dilakukan melalui website “dtks.jakarta.go.id”.
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 lewat website tersebut, masyarakat hendaknya telah melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan. Lalu, apa saja syarat pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4? Begini rincian syarat yang dibutuhkan.
Syarat pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4
- Pemegang KTP DKI Jakarta
- Tidak kada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Itulah syarat pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4, sebagaimana dilansir akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah memahami syarat di atas, lantas bagaimana cara daftar DTKS Jakarta tahap 4? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara daftar DTKS Jakarta tahap 4
- Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 ini #.
- Saat situs web ”dtks.jakarta.go.id” terbuka, silakan klik opsi “Buat Akun” bila belum memiliki akun. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
- Setelah memiliki akun, silakan klik opsi “Login disini”.
- Bila berhasil masuk, klik menu “Pendaftaran”.
- Kemudian, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem.
- Terakhir, silakan kirim data tersebut.
Data yang terkirim bakal diolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, pengolahan data juga bakal melewati tahap musyawarah di tingkat kelurahan.
Setelah diolah dalam musyawarah kelurahan, data tersebut akan dicek kembali oleh Badan Pendapatan Daerah. Bila telah melewati tiga tahap pengolahan, data bakal diputuskan sebagai sasaran tetap di sistem dan akhirnya DTKS disahkan oleh Kementerian Sosial.
Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. Demikianlah penjelasan seputar cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 secara online.
Baca juga: Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah
Sebagai informasi tambahan, jika mengalami kendala buat daftar online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara offline juga. Caranya, silakan bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor kelurahan terdekat sesuai domisili.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
- Ponsel Misterius Xiaomi Muncul di TKDN Indonesia, Redmi 11A?
- Amazon Bakal PHK 10.000 Karyawan, Terbanyak Sepanjang Sejarah
- [POPULER TEKNO] Elon Musk Pakai Batik di B20, Produk Apple yang Pensiun hingga Fitur Baru WhatsApp Group
- Berkaca Kasus Indra Kenz dan Reza Paten: Hati-hati, Artificial Intellegence Jadi Ilmu Palsu