cpu-data.info

7 Channel TV Analog yang "Bandel" Menghilang Setelah Diancam Mahfud MD

Rosmawati, warga Kampung Babakan, Kabupaten Tangerang, masih bisa menikmati siaran televisi analog di channel TV, pada hari pertama suntik mati TV analog Jabodetabek, Kamis (3/11/2022).
Lihat Foto

- Migrasi siaran televisi (TV) digital ke televisi analog (analog switch of/ASO) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Pada hari pertama suntik mati siaran televisi analog di Jabodetabek, Kamis (3/11/2022), dilaporkan ada tujuh stasiun televisi yang bandel karena masih "on" alias melakukan siaran analog.

Tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).

Pantauan KompasTekno pada Jumat (4/11/2022) pagi, ketujuh channel TV analog yang bandel itu sudah hilang setelah "diancam" oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: 6 Lokasi Pembagian STB TV Digital Gratis, Terakhir Hari Ini

"Siaran TV udah ngilang semua. Kasihan yang suka nonton TV jadi sepi," kata Fitri, seorang warga di Jakarta Timur.

Uto, warga Kabupaten Tangerang, juga mengatakan bahwa semua siaran televisi analog yang semula masih bisa ditonton pada Kamis pagi sudah mati dan tak bisa ditonton pada Kamis tengah malam.

Baca juga: Kesepian dan Tidak Bisa Nonton Tinju, Cerita Mereka yang Tak Bisa Nonton TV Lagi Pagi Ini

Ancaman cap ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).(/GARRY LOTULUNG) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Matinya siaran analog dari tujuh stasiun TV swasta itu terjadi setelah diancam bakal dicap ilegal oleh negara.

Sebab, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang "membandel" itu tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan ASO Jabodetabek.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun dari .

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.

Baca juga: Cerita Warga yang Kaget TV Analog Mati, Ada yang Mengira Hoaks

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Di samping itu, Mahfud mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union. Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.

Baca juga: Apa Itu TV Analog dan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital?

"Kami berharap dengan masuk ke era siara digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," ujar Johnny Plate dalam acara hitung mundur ASO, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews.

Johnny menambahkan, digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Saat ini, warga Jabodetabek di 14 kabupaten dan kota diimbau untuk menggunakan TV digital atau melengkapi TV analog miliknya dengan perangkat set-top-box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital pasca-suntik mati siaran TV analog.

Baca juga: Link dan Cara Mengajukan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah

Bagi warga Jabodetabek yang masih bingung soal peralihan siaran analog ke digital ini, Kominfo telah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Masyarakat juga bisa mengakses laman website resmi Kominfo di URL #untuk informasi soal Analog Switch Off.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat