cpu-data.info

TikTok Terancam Denda Rp 441 Juta Terkait Data Pengguna Anak

Ilustrasi TikTok.
Lihat Foto

- TikTok terancam didenda senilai 27 juta poundsterling (setara Rp 441,2 miliar) oleh Komisioner Informasi Inggris (ICO).

Musababnya, TikTok didudga melanggar Undang-undang Perlindungan Data Inggris dan gagal melindungi privasi pengguna kategori anak-anak di platformnya.

ICO memang diketahui tengah menyelidiki aktivitas pemrosesan data oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan digital. Nah, TikTok merupakan salah satu targetnya.

ICO meyakini TikTok melakukan pelanggaran data antara Mei 2018 dan Juli 2020. Menurut laporan outlet media The Register, pengawas menduga bahwa TikTok mungkin telah memproses data pengguna anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtua atau wali. Hal ini menyalahi aturan perlindungan data pribadi di Inggris.

Baca juga: TikTok Rilis Tombol Dislike Komentar, Indonesia Sudah Kebagian

Tak hanya itu, TikTok juga dituduh telah menggunakan data kategori khusus tanpa alasan hukum yang jelas. Adapun data yang dikategorikan khusus tersebut meliputi informasi etnis dan ras, opini politik, keyakinan agama, orientasi seksual, data genetik dan biometrik atau data kesehatan.

"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat," kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards dalam sebuah pernyataan.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan itu, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," lanjut dia.

Tak hanya TikTok, Edwards juga mengindikasikan rencana ICO untuk menginvestigasi perusahaan penyedia layanan internel lainnya.

"Kami saat ini sedang meninjau apakah lebih dari 50 layanan online sudah sesuai dengan Child's Code. Kami juga memiliki enam penyelidikan yang sedang berlangsung untuk menemukan penyedia layanan digital yang tidak serius bertanggung jawab pada keselamatan pengguna anak," katanya.

Baca juga: TikTok Now Hadir di Indonesia, Meluncur sebagai Aplikasi Terpisah

Adapun Children's code di Inggris berisi 15 standar atau kode praktik perlindungan data untuk layanan online, seperti aplikasi, game online, dan situs web dan media sosial, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Register, Rabu (28/9/2022).

Seluruh penyedia layanan digital termasuk YouTube, TikTok, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) atau layanan digital di luar Inggris yang memproses data pribadi anak-anak asal Inggris harus patuh terhadap Children's code tersebut.

Bukan kasus pertama

Ini bukan pertama kalinya TikTok dituntut atas dugaan pengumpulan data pribadi. Pada 2019 lalu, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak.

Di Korea Selatan, TikTok juga didenda dengan kasus serupa pada tahun 2020. Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019.

Baca juga: Perusahaan AS Selidiki Algoritma dan Sistem Moderasi TikTok

Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan. Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Seperti di banyak negara lainnya, aplikasi TikTok juga populer di kalangan anak-anak di Inggris. Menurut laporan Ofcom, 44 persen anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, walaupun kebijakan aplikasi melarang anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat